Terbukti Lakukan Homoseksual, Lettu Apollonius Divonis Diberhentikan dari TNI
Minggu, 20 Desember 2020 - 14:30 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memvonis Lettu Cba Apollonius Bimoseno Rayca Wibowo dengan pidana penjara selama 8 bulan dan diberhentikan dari dinas militer TNI AD karena terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis.
Perkara kasasi atas nama Lettu Cba Apollonius Bimoseno Rayca Wibowo (11120024130490) ditangani dan diadili oleh majelis hakim agung kasasi yang dipimpin Burhan Dahlan dengan anggota Dudu DM dan Hidayat Manao. Di salinan putusan kasasi tercatat Apollonius menjabat sebagai Kaurkanpermin Sibek pada kesatuan: Bekangdam I/Bukit Barisan (BB). (Baca juga: Oknum TNI AD Terlibat Penggelapan Puluhan Mobil dan Motor di Pematangsiantar)
Kasasi lebih dulu diajukan oleh Oditur Militer pada Oditurat Militer I-02 Medan bertanggal 17 Maret 2020. Kasasi dilayangkan guna menyikapi putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor: 115-K/PM.I-02/AD/X/2019 tertanggal 5 Maret 2020. Terdapat lima amar dalam putusan Pengadilan Militer I-02 Medan. Dua di antaranya, Lettu Cba Apollonius Bimoseno Rayca Wibowo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dan membebaskan Apollonius dari segala dakwaan Oditur Militer. (Baca juga: Berkas Perkara Penyulut Aksi Perusakan Mapolsek Ciracas Telah Rampung)
Majelis hakim agung kasasi menyatakan, telah membaca tuntutan pidana Oditur Militer pada Oditurat Militer I-02 Medan pada 27 Januari 2020, putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor: 115-K/PM.I-02/AD/X/2019, memori kasasi dan alasan yang disampaikan Oditur Militer, dan surat-surat lain yang bersangkutan. Majelis hakim agung kasasi menilai, alasan kasasi dari Oditur Militer pada Oditurat Militer I-02 Medan dapat dibenarkan sehingga layak dikabulkan. Majelis menilai, Lettu Cba Apollonius Bimoseno Rayca Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas. Majelis menilai, majelis hakim judex facti in casu Pengadilan Militer I-02 Medan dalam mengadili perkara terdakwa Apollonius telah salah dalam menerapkan hukum. Sehingga putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor: 115-K/PM.I-02/AD/X/2019 harus dibatalkan.
Majelis hakim agung kasasi menegaskan, Apollonius terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis (homoseksual) sebagaimana yang didakwakan sebelumnya oleh Oditur Militer, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu (dakwaan pertama). Perbuatan Apollonius terbukti telah melanggar Pasal 103 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Perbuatan homoseksual dilakukan Apollonius dengan saksi-2 saudara Indra Maulana.
Ketua Majelis hakim agung kasasi yang dipimpin Burhan Dahlan menyatakan, di tahap kasasi ini majelis mengadili atau memutuskan dua hal. Satu, mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau Oditur Militer pada Oditurat Militer I-02 Medan. Dua, membatalkan putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor: 115-K/PM.I-02/AD/X/2019.
(Baca juga : Rapid Test Antigen Hanya untuk Pesawat dan Kereta, Ketua YLKI: Diskriminasi! )
Hakim agung Burhan melanjutkan, majelis juga mengadili sendiri perkara ini di tahap kasasi dengan lima amar. Satu, menyatakan terdakwa Lettu Cba Apollonius Bimoseno Rayca Wibowo (11120024130490) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan melanggar Pasal 103 ayat (1) KUHPM, sebagaimana dakwaan pertama Oditur Militer. "Dua, menjatuhkan pidana berupa pidana pokok penjara selama 8 bulan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD," tegas hakim agung Burhan saat pengucapan putusan, sebagaimana dikutip KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Minggu (20/12/2020).
(Baca juga : Mengerikan Sakaratul Maut Bagi Orang Zalim, Simak Tausiyah Ini )
Tiga, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Empat, menetapkan barang bukti berupa tujuh surat tetap terlampir dalam berkas perkara. Lima, membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500.
(Baca juga : Murka Dihina Vagina, Conor McGregor Tolak Uang Jake Paul Rp700 M )
Putusan ini diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada Rabu, 17 Juni 2020 oleh Burhan Dahlan sebagai ketua majelis bersama dua hakim anggota yakni Dudu DM dan Hidayat Manao. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh ketua majelis yang dihadiri dua hakim anggota serta Sunardi sebagai panitera pengganti. Oditur Militer pada Oditurat Militer I-02 Medan dan terdakwa Apollonius tidak hadir saat pengucapan putusan.
Perkara kasasi atas nama Lettu Cba Apollonius Bimoseno Rayca Wibowo (11120024130490) ditangani dan diadili oleh majelis hakim agung kasasi yang dipimpin Burhan Dahlan dengan anggota Dudu DM dan Hidayat Manao. Di salinan putusan kasasi tercatat Apollonius menjabat sebagai Kaurkanpermin Sibek pada kesatuan: Bekangdam I/Bukit Barisan (BB). (Baca juga: Oknum TNI AD Terlibat Penggelapan Puluhan Mobil dan Motor di Pematangsiantar)
Kasasi lebih dulu diajukan oleh Oditur Militer pada Oditurat Militer I-02 Medan bertanggal 17 Maret 2020. Kasasi dilayangkan guna menyikapi putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor: 115-K/PM.I-02/AD/X/2019 tertanggal 5 Maret 2020. Terdapat lima amar dalam putusan Pengadilan Militer I-02 Medan. Dua di antaranya, Lettu Cba Apollonius Bimoseno Rayca Wibowo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dan membebaskan Apollonius dari segala dakwaan Oditur Militer. (Baca juga: Berkas Perkara Penyulut Aksi Perusakan Mapolsek Ciracas Telah Rampung)
Majelis hakim agung kasasi menyatakan, telah membaca tuntutan pidana Oditur Militer pada Oditurat Militer I-02 Medan pada 27 Januari 2020, putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor: 115-K/PM.I-02/AD/X/2019, memori kasasi dan alasan yang disampaikan Oditur Militer, dan surat-surat lain yang bersangkutan. Majelis hakim agung kasasi menilai, alasan kasasi dari Oditur Militer pada Oditurat Militer I-02 Medan dapat dibenarkan sehingga layak dikabulkan. Majelis menilai, Lettu Cba Apollonius Bimoseno Rayca Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas. Majelis menilai, majelis hakim judex facti in casu Pengadilan Militer I-02 Medan dalam mengadili perkara terdakwa Apollonius telah salah dalam menerapkan hukum. Sehingga putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor: 115-K/PM.I-02/AD/X/2019 harus dibatalkan.
Majelis hakim agung kasasi menegaskan, Apollonius terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis (homoseksual) sebagaimana yang didakwakan sebelumnya oleh Oditur Militer, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu (dakwaan pertama). Perbuatan Apollonius terbukti telah melanggar Pasal 103 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Perbuatan homoseksual dilakukan Apollonius dengan saksi-2 saudara Indra Maulana.
Ketua Majelis hakim agung kasasi yang dipimpin Burhan Dahlan menyatakan, di tahap kasasi ini majelis mengadili atau memutuskan dua hal. Satu, mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau Oditur Militer pada Oditurat Militer I-02 Medan. Dua, membatalkan putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor: 115-K/PM.I-02/AD/X/2019.
(Baca juga : Rapid Test Antigen Hanya untuk Pesawat dan Kereta, Ketua YLKI: Diskriminasi! )
Hakim agung Burhan melanjutkan, majelis juga mengadili sendiri perkara ini di tahap kasasi dengan lima amar. Satu, menyatakan terdakwa Lettu Cba Apollonius Bimoseno Rayca Wibowo (11120024130490) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan melanggar Pasal 103 ayat (1) KUHPM, sebagaimana dakwaan pertama Oditur Militer. "Dua, menjatuhkan pidana berupa pidana pokok penjara selama 8 bulan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD," tegas hakim agung Burhan saat pengucapan putusan, sebagaimana dikutip KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Minggu (20/12/2020).
(Baca juga : Mengerikan Sakaratul Maut Bagi Orang Zalim, Simak Tausiyah Ini )
Tiga, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Empat, menetapkan barang bukti berupa tujuh surat tetap terlampir dalam berkas perkara. Lima, membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500.
(Baca juga : Murka Dihina Vagina, Conor McGregor Tolak Uang Jake Paul Rp700 M )
Putusan ini diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada Rabu, 17 Juni 2020 oleh Burhan Dahlan sebagai ketua majelis bersama dua hakim anggota yakni Dudu DM dan Hidayat Manao. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh ketua majelis yang dihadiri dua hakim anggota serta Sunardi sebagai panitera pengganti. Oditur Militer pada Oditurat Militer I-02 Medan dan terdakwa Apollonius tidak hadir saat pengucapan putusan.
(cip)
tulis komentar anda