Habib Rizieq Bisa Terbebas dari Jeratan Kasus Hukumnya, Asal...
Sabtu, 19 Desember 2020 - 21:20 WIB
Jika Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq bisa membutikan di hadapan Majelis Hakim bahwa kliennya tidak bersalah dan Majelis Hakim mengabulkan praperadilan maka Habib Rizieq bisa terlepas dari jeratan kasusnya. "Kalau penasihat hukum HRS bisa membatalkan status tersangka HRS melalui praperadilan. Maka penyidik harus SP3," jelasnya.
(Baca juga : Kasus Habib Rizieq Diambil Alih Bareskrim Polri, Munarman Bilang Begini )
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab yang juga Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengungkapkan hingga kini pihaknya masih mengerjakan materi-materi yang akan dibawa ke praperadilan. “Masih terus kita kerjakan,” ungkap Aziz saat dikonfirmasi, Sabtu (19/12/2020).
(Baca juga : Aa Gym: Cara Mengetahui Orang Jujur )
Aziz menekankan pihaknya akan berusaha secara maksimal agar memenangkan gugatan tersebut. Sehingga status Habib Rizieq sebagai tersangka akan gugur dan tak akan menjalani penahanan seperti sekarang ini.
(Baca juga : Kasus Habib Rizieq Diambil Alih Bareskrim Polri, Munarman Bilang Begini )
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab yang juga Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengungkapkan hingga kini pihaknya masih mengerjakan materi-materi yang akan dibawa ke praperadilan. “Masih terus kita kerjakan,” ungkap Aziz saat dikonfirmasi, Sabtu (19/12/2020).
(Baca juga : Aa Gym: Cara Mengetahui Orang Jujur )
Aziz menekankan pihaknya akan berusaha secara maksimal agar memenangkan gugatan tersebut. Sehingga status Habib Rizieq sebagai tersangka akan gugur dan tak akan menjalani penahanan seperti sekarang ini.
Lihat Juga :