Habib Rizieq Bisa Terbebas dari Jeratan Kasus Hukumnya, Asal...
Sabtu, 19 Desember 2020 - 21:20 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dinilai sangat bisa terlepas dari jeratan kasus hukum yang menimpanya. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dinilai sangat bisa terlepas dari jeratan kasus hukum yang menimpanya. Hal tersebut bergantung terhadap beberapa faktor salah satunya alat bukti.
"Bergantung seberapa kuat alat bukti yang disiapkan penyidik," ujar Direktur Eksekutif Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (Persada UB), Fachrizal Afandi saat dihubungi SINDOnews, Sabtu (19/12/2020). (Baca juga: Praperadilan Habib Rizieq Bisa Dikabulkan Hakim, Ini Syaratnya)
Habib Rizieq juga bisa terlepas dari jeratan hukumnya dengan praperadilan. Saat ini Habib Rizieq melalui tim kuasa hukumnya telah mengajukan praperadilan. Dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana praperadilan yang akan digelar Senin 4 Januari 2021. "Bisa (praperadilan)," ucapnya.
(Baca juga : Honda N-0NE RS Resmi Melincur, Imut Bertenaga Turbo )
"Bergantung seberapa kuat alat bukti yang disiapkan penyidik," ujar Direktur Eksekutif Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (Persada UB), Fachrizal Afandi saat dihubungi SINDOnews, Sabtu (19/12/2020). (Baca juga: Praperadilan Habib Rizieq Bisa Dikabulkan Hakim, Ini Syaratnya)
Habib Rizieq juga bisa terlepas dari jeratan hukumnya dengan praperadilan. Saat ini Habib Rizieq melalui tim kuasa hukumnya telah mengajukan praperadilan. Dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana praperadilan yang akan digelar Senin 4 Januari 2021. "Bisa (praperadilan)," ucapnya.
(Baca juga : Honda N-0NE RS Resmi Melincur, Imut Bertenaga Turbo )
Lihat Juga :