Munarman Blak-blakan tentang Tragedi KM 50 kepada Ahmad Dhani
Sabtu, 19 Desember 2020 - 20:51 WIB
"Punya," jawabnya. "Kita sudah kumpulkan saksi-saksi yang ada di KM 50. Dia sudah memberikan keterangan kepada Komnas HAM. Jangan lupa. Jadi kita cukup kuat informasi yang ada pada kita," kata Munarman.
Dhani kemudian bertanya, "Bang Munarman percaya pada Komnas HAM ya?" "Ini bukan soal percaya atau tidak percaya, tapi mekanisme hukumnya memang harus Komnas HAM karena kalau dia pelanggaran HAM berat atau pelanggaran HAM, itu kan domainnya Komnas HAM," jawab Munarman. (Baca juga: Kasus Habib Rizieq Ditangani Bareskrim, FPI: Mudah-mudahan Bersih dari Kepentingan Politik dan Jabatan)
"Mungkin nggak Komnas HAM diintervensi oleh kekuasaan?" tanya Dhani.
"Sekarang kita anggap ini (pelaku penembakan) kepolisian. Di kepolisian ini petugas yang tidak berseragam itu ada dua unit. Satuan Intelkam, sama Satuan Reserse. Kalau Intelkam dia betul-betul surveillance, pendekatannya saya tidak mendekati secara fisik, dan kedua melakukan pembicaraan atau penggalangan. Biasa kita dipanggil untuk bicara kan, apalagi dalam demo-demo. Kalau dai surveillance-nya oleh Satuan Reserse maka dia dalam rangka penegakan hukum. Kalau dalam rangka penegakan hukum, 'Saudara Ahmad Dhani kami minta untuk...' makanya kita masih menjadi misteri Ilahi," tutur Munarman.
(Baca juga : Di Muktamar PPP, Jokowi Minta Agar Medsos Diisi dengan Kesejukan )
"Jadi kita serba tidak jelas tujuannya apa, tapi tiba-tiba ini disebut petugas kepolisian. Sudah mulai penegakan hukum tak jelas dalam upaya mem-framing keenam syuhada ini yang melakukan penyerangan framing awalnya," sambungnya.
Dhani kemudian menegaskan, "Tapi kan tidak ada?"
Munarman menjawab, "Justru itu mereka mengira bisa mem-framing seperti itu, tapi setelah kita dengarkan tidak ada. Akhirnya mereka tidak pernah menunjukkan kartu identitas sebagai anggota polisi. Mereka tidak menunjukkan surat tugas. Mereka tidak menggunakan sirine. Mereka tidak menggunakan alat pengeras suara."
(Baca juga : Ansor Percayakan Penanganan Kasus 6 Laskar FPI ke Penegak Hukum )
Dhani bertanya lagi, "Artinya tak ada bunyi sirine mobil?" "Tidak ada," jawab Munarman.
Dhani kemudian bertanya, "Bang Munarman percaya pada Komnas HAM ya?" "Ini bukan soal percaya atau tidak percaya, tapi mekanisme hukumnya memang harus Komnas HAM karena kalau dia pelanggaran HAM berat atau pelanggaran HAM, itu kan domainnya Komnas HAM," jawab Munarman. (Baca juga: Kasus Habib Rizieq Ditangani Bareskrim, FPI: Mudah-mudahan Bersih dari Kepentingan Politik dan Jabatan)
"Mungkin nggak Komnas HAM diintervensi oleh kekuasaan?" tanya Dhani.
"Sekarang kita anggap ini (pelaku penembakan) kepolisian. Di kepolisian ini petugas yang tidak berseragam itu ada dua unit. Satuan Intelkam, sama Satuan Reserse. Kalau Intelkam dia betul-betul surveillance, pendekatannya saya tidak mendekati secara fisik, dan kedua melakukan pembicaraan atau penggalangan. Biasa kita dipanggil untuk bicara kan, apalagi dalam demo-demo. Kalau dai surveillance-nya oleh Satuan Reserse maka dia dalam rangka penegakan hukum. Kalau dalam rangka penegakan hukum, 'Saudara Ahmad Dhani kami minta untuk...' makanya kita masih menjadi misteri Ilahi," tutur Munarman.
(Baca juga : Di Muktamar PPP, Jokowi Minta Agar Medsos Diisi dengan Kesejukan )
"Jadi kita serba tidak jelas tujuannya apa, tapi tiba-tiba ini disebut petugas kepolisian. Sudah mulai penegakan hukum tak jelas dalam upaya mem-framing keenam syuhada ini yang melakukan penyerangan framing awalnya," sambungnya.
Dhani kemudian menegaskan, "Tapi kan tidak ada?"
Munarman menjawab, "Justru itu mereka mengira bisa mem-framing seperti itu, tapi setelah kita dengarkan tidak ada. Akhirnya mereka tidak pernah menunjukkan kartu identitas sebagai anggota polisi. Mereka tidak menunjukkan surat tugas. Mereka tidak menggunakan sirine. Mereka tidak menggunakan alat pengeras suara."
(Baca juga : Ansor Percayakan Penanganan Kasus 6 Laskar FPI ke Penegak Hukum )
Dhani bertanya lagi, "Artinya tak ada bunyi sirine mobil?" "Tidak ada," jawab Munarman.
tulis komentar anda