Menhan Prabowo Ceritakan Sejarah Bela Negara dan Ajak Semua Pihak Gotong Royong
Sabtu, 19 Desember 2020 - 15:45 WIB
Karena itu pada momentum peringatan Hari Bela Negara ini, Menhan Prabowo mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk mengenang kembali sejarah perjuangan bangsa dalam mempertahankan NKRI. Mengenang kembali pengorbanan para pahlawan kusuma bangsa, sekaligus untuk menguatkan kembali keyakinan akan pentingnya persatuan dan kesatuan, semangat pantang menyerah, kebersamaan dan gotong royong untuk mempertahankan serta menjaga keutuhan NKRI. (Baca juga: Olivia Zalianty Peringati Hari Bela Negara dengan Beragam Kegiatan)
"Konstitusi mengamanatkan bahwa bela negara menjadi hak dan kewajiban setiap warga negara Indonesia," ujarnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Pasal 27 ayat (3) mengamanatkan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Kemudian pada Pasal 30 ayat (1) mengamanatkan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Dari kedua ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa Bela Negara merupakan hak dan kewajiban konstitusional warga negara Indonesia. Semua anak bangsa harus tergerak dan bergerak untuk Bela Negara sesuai dengan ladang pengabdiannya masing-masing. Panggilan untuk Bela Negara bisa dilakukan oleh seorang petani, guru, prajurit TNI, dokter, bidan, tenaga kesehatan, buruh, profesional, pegawai negeri sipil, pedagang, dan profesi lainnya.
Bela Negara bisa dilakukan melalui pengabdian profesi di berbagai bidang kehidupan masing-masing. Seorang petani bekerja keras meningkatkan produksi adalah upaya Bela Negara untuk mewujudkan kedaulatan pangan.
Seorang guru berjuang mendidik anak-anak di kawasan perbatasan adalah wujud nyata Bela Negara, mencerdaskan kehidupan bangsa. Para prajurit TNI menjaga pulau-pulau terdepan dan terluar, melakukan tugasnya karena semangat Bela Negara, mempertahankan kedaulatan wilayah negara kita. Para dokter, bidan, dan tenaga kesehatan memenuhi panggilan Bela Negara dengan penuh semangat memberi pelayanan kesehatan sampai ke wilayah-wilayah terpencil.
Begitu pula dengan perang terhadap kejahatan narkotika, adalah tindakan nyata untuk menyelamatkan generasi muda penerus masa depan bangsa. Apa yang dilakukan oleh para petani, guru, prajurit TNI, dokter, bidan, tenaga kesehatan dan profesi lainnya adalah wujud nyata kecintaan kepada Tanah Air.
"Karena itu, tugas kita semua memastikan agar api semangat mereka terus menerus menyala dan bisa diwariskan kepada generasi yang akan datang. Bela Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dari berbagai ancaman," paparnya.
Adapun nilai-nilai dasar yang dikembangkan dalam Bela Negara agar menjadi landasan sikap dan perilaku warga negara adalah cinta Tanah Air; sadar berbangsa dan bernegara; setia pada Pancasila sebagai ideologi negara; rela berkorban untuk bangsa dan negara; serta kemampuan awal Bela Negara. Implementasi dari lima nilai dasar Bela Negara tersebut dengan melaksanakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) di lingkup pendidikan, masyarakat dan pekerjaan. Untuk lingkup pendidikan, pembinaan kesadaran bela negara dilaksanakan melalui sistem pendidikan nasional pada setiap jalur, jenjang dan jenis pendidikan.
Sementara untuk lingkup masyarakat ditujukan untuk seluruh kelompok masyarakat, dan untuk lingkup pekerjaan dilakukan baik di instansi pemerintah maupun swasta. Selain itu, PKBN ini juga penting sebagai bentuk revolusi mental, sekaligus untuk membangun daya tangkal bangsa dalam menghadapi kompleksitas ancaman guna mewujudkan ketahanan nasional yang tangguh. (Baca juga: Bela Negara Mendadak Diintensifkan di Purwakarta, Ada Apa?)
"Konstitusi mengamanatkan bahwa bela negara menjadi hak dan kewajiban setiap warga negara Indonesia," ujarnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Pasal 27 ayat (3) mengamanatkan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Kemudian pada Pasal 30 ayat (1) mengamanatkan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Dari kedua ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa Bela Negara merupakan hak dan kewajiban konstitusional warga negara Indonesia. Semua anak bangsa harus tergerak dan bergerak untuk Bela Negara sesuai dengan ladang pengabdiannya masing-masing. Panggilan untuk Bela Negara bisa dilakukan oleh seorang petani, guru, prajurit TNI, dokter, bidan, tenaga kesehatan, buruh, profesional, pegawai negeri sipil, pedagang, dan profesi lainnya.
Bela Negara bisa dilakukan melalui pengabdian profesi di berbagai bidang kehidupan masing-masing. Seorang petani bekerja keras meningkatkan produksi adalah upaya Bela Negara untuk mewujudkan kedaulatan pangan.
Seorang guru berjuang mendidik anak-anak di kawasan perbatasan adalah wujud nyata Bela Negara, mencerdaskan kehidupan bangsa. Para prajurit TNI menjaga pulau-pulau terdepan dan terluar, melakukan tugasnya karena semangat Bela Negara, mempertahankan kedaulatan wilayah negara kita. Para dokter, bidan, dan tenaga kesehatan memenuhi panggilan Bela Negara dengan penuh semangat memberi pelayanan kesehatan sampai ke wilayah-wilayah terpencil.
Begitu pula dengan perang terhadap kejahatan narkotika, adalah tindakan nyata untuk menyelamatkan generasi muda penerus masa depan bangsa. Apa yang dilakukan oleh para petani, guru, prajurit TNI, dokter, bidan, tenaga kesehatan dan profesi lainnya adalah wujud nyata kecintaan kepada Tanah Air.
"Karena itu, tugas kita semua memastikan agar api semangat mereka terus menerus menyala dan bisa diwariskan kepada generasi yang akan datang. Bela Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dari berbagai ancaman," paparnya.
Adapun nilai-nilai dasar yang dikembangkan dalam Bela Negara agar menjadi landasan sikap dan perilaku warga negara adalah cinta Tanah Air; sadar berbangsa dan bernegara; setia pada Pancasila sebagai ideologi negara; rela berkorban untuk bangsa dan negara; serta kemampuan awal Bela Negara. Implementasi dari lima nilai dasar Bela Negara tersebut dengan melaksanakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) di lingkup pendidikan, masyarakat dan pekerjaan. Untuk lingkup pendidikan, pembinaan kesadaran bela negara dilaksanakan melalui sistem pendidikan nasional pada setiap jalur, jenjang dan jenis pendidikan.
Sementara untuk lingkup masyarakat ditujukan untuk seluruh kelompok masyarakat, dan untuk lingkup pekerjaan dilakukan baik di instansi pemerintah maupun swasta. Selain itu, PKBN ini juga penting sebagai bentuk revolusi mental, sekaligus untuk membangun daya tangkal bangsa dalam menghadapi kompleksitas ancaman guna mewujudkan ketahanan nasional yang tangguh. (Baca juga: Bela Negara Mendadak Diintensifkan di Purwakarta, Ada Apa?)
tulis komentar anda