KPK-Kemenkes Kerja Sama Awasi Dana COVID-19, DPR Ingatkan Pejabat Negara Hindari Korupsi
Jum'at, 18 Desember 2020 - 16:57 WIB
JAKARTA - Pada Kamis (17/12) kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dan Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) menyepakati kerja sama program kesehatan bebas korupsi. Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan salah satu fungsi KPK dalam mencegah korupsi, khususnya terkait program penanganan COVID-19 .
Menanggapi kerja sama ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyampaikan apresiasinya. Menurutnya, kerja sama ini sangat penting mengingat tingginya anggaran penanganan COVID-19 saat ini dan sangat rawan disalahgunakan. (Baca juga: Kinerja Satgas KPK Awasi Dana Covid-19 Belum Terlihat)
"Ini patut diapresiasi, karena memang anggaran penanganan COVID-19 sangat besar, hingga mencapai Rp695 triliun. Ini sasaran empuk buat pada koruptor jadi harus bener-bener dijagain KPK," ujar Sahroni kepada wartawan, Jumat (18/12/2020).
Polktikus Partai Nasdem ini menambahkan meskipun dalam kondisi pandemi, prinsip clean government harus tetap diperhatikan karena tindak korupsi tidak bisa ditolerir dalam kondisi apapun, terlebih pandemi.
"Justru di kondisi pandemi ini, memang pengawasan harus lebih ketat, karena kita tahu, banyak sekali peluang untuk melakukan korupsi dana COVID-19. Contohnya dalam program pengadaan alkes atau barang dan jasa lainnya," sambung legislator asal Tanjung Priok, Jakarta Utara ini.
Oleh karena itu, Sahroni juga mengingatkan kepada lembaga khususnya pejabat negara terkait yang mengelola anggaran COVID-19 untuk selalu menghindari korupsi dan menjaga integritas lembaganya. (Baca juga: KPK Nobatkan BPJamsostek Sebagai Lembaga dengan Unit Pengendalian Gratifikasi Terbaik Tahun 2020)
"Untuk yang mengelola dana, hindarilah korupsi. Ini kondisi lagi sulit, KPK juga tentunya akan terus mengawasi kinerjanya, jadi mari bekerja saja untuk rakyat," pesan Sahroni.
Lihat Juga: Komisi III DPR Kutuk Keras Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Desak Pengusutan Tuntas!
Menanggapi kerja sama ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyampaikan apresiasinya. Menurutnya, kerja sama ini sangat penting mengingat tingginya anggaran penanganan COVID-19 saat ini dan sangat rawan disalahgunakan. (Baca juga: Kinerja Satgas KPK Awasi Dana Covid-19 Belum Terlihat)
"Ini patut diapresiasi, karena memang anggaran penanganan COVID-19 sangat besar, hingga mencapai Rp695 triliun. Ini sasaran empuk buat pada koruptor jadi harus bener-bener dijagain KPK," ujar Sahroni kepada wartawan, Jumat (18/12/2020).
Polktikus Partai Nasdem ini menambahkan meskipun dalam kondisi pandemi, prinsip clean government harus tetap diperhatikan karena tindak korupsi tidak bisa ditolerir dalam kondisi apapun, terlebih pandemi.
"Justru di kondisi pandemi ini, memang pengawasan harus lebih ketat, karena kita tahu, banyak sekali peluang untuk melakukan korupsi dana COVID-19. Contohnya dalam program pengadaan alkes atau barang dan jasa lainnya," sambung legislator asal Tanjung Priok, Jakarta Utara ini.
Oleh karena itu, Sahroni juga mengingatkan kepada lembaga khususnya pejabat negara terkait yang mengelola anggaran COVID-19 untuk selalu menghindari korupsi dan menjaga integritas lembaganya. (Baca juga: KPK Nobatkan BPJamsostek Sebagai Lembaga dengan Unit Pengendalian Gratifikasi Terbaik Tahun 2020)
"Untuk yang mengelola dana, hindarilah korupsi. Ini kondisi lagi sulit, KPK juga tentunya akan terus mengawasi kinerjanya, jadi mari bekerja saja untuk rakyat," pesan Sahroni.
Lihat Juga: Komisi III DPR Kutuk Keras Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Desak Pengusutan Tuntas!
(kri)
tulis komentar anda