Ramai Antrean Tes COVID-19 dan Reschedule Pesawat, DPR Nilai Pemerintah Tak Siap

Jum'at, 18 Desember 2020 - 16:47 WIB
Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Irwan melihat bahwa pemerintah selalu begitu, kurang adaptif dan responsif terkait segala kebijakan yang berhubungan dengan pandemi COVID-19. Foto/dpr.go.id
JAKARTA - Kebijakan pemerintah mewajibkan rapid test antigen atau PCR dilakukan di Jawa dan Bali selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru), yaitu 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021. Keberangkatan dari Jawa dan Bali wajib PCR atau rapid test antigen. Khusus keberangkatan menuju Bali wajib PCR.

Faktanya, antrean mengular terjadi di area cek stempel pemeriksaan surat bebas virus corona (COVID-19) di Bandara Soekarno Hatta. Hal disebabkan oleh melonjaknya calon penumpang yang melakukan reschedule atau penjadwalan ulang penerbangan lantaran terlambat akibat tes COVID-19 yang mengantre. (Baca juga: Calon Penumpang Pesawat Jalani Tes Swab, Antrian Mengular di Bandara Husein Sastranegara)



Menanggapi hal ini, Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Irwan melihat bahwa pemerintah selalu begitu, kurang adaptif dan responsif terkait segala kebijakan yang berhubungan dengan pandemi COVID-19.

"Pemerintah ini kan gayanya begitu-begitu terus. Sudah hampir setahun Covid-19 melanda tapi tidak ada evaluasi dan aksi yang revolusioner. Pemerintah gagal adaptif dan responsif dengan musibah pandemi COVID-19. Makanya selalu pelaksanaan di lapangan berbeda dengan tujuan kebijakan yang dikeluarkan yang ada malah masyarakat yang jadi korban," ujar Irwan saat dihubungi SINDO Media, Jumat (18/12/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!