Sistem Gaji Baru PNS Diterapkan Bertahap

Jum'at, 18 Desember 2020 - 08:46 WIB
Sistem Gaji Baru PNS Diterapkan Bertahap. Foto/Dok SINDO
JAKARTA - Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengatakan bahwa jika nantinya sistem gaji baru PNS sudah diputuskan, tidak dilaksanakan secara serentak. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS .

"Di PP 11 sudah dinyatakan secara jelas sistem penggajian yang baru ini dilakukan secara bertahap," katanya, Jumat (18/12/2020).

Terkait waktu pelaksanaan sistem baru ini, Haryomo mengatakan sangat tergantung pada beberapa hal yang harus dipenuhi. Jika syarat-syarat sudah terpenuhi, barulah dapat diimplementasikan.

"Kapan sistem gaji ini nanti akan diterapkan? Tentunya semuanya bisa dilakukan kalau pre-required-nya sudah dipenuhi," ujarnya.

Haryomo menyebut terdapat tiga hal yang harus dilakukan untuk bisa menerapkan sistem gaji PNS yang baru. Pertama, semua instansi sudah harus melakukan analisa jabatan sesuai dengan perkembangan yang ada pada saat ini.



Kedua, semua instansi harus sudah selesai melakukan evaluasi jabatan. Sehingga, semua jabatan yang ada di instansi itu harus sudah punya kelas jabatan.

Ketiga, adalah yang paling penting bahwa harus disesuaikan dengan anggaran negara. Artinya kembali kepada kemampuan keuangan negara.

"Sehingga sekali lagi kalau ada pertanyaan apakah tahun depan akan berlaku, tentunya ini masih dalam pembahasan sambil menunggu semua persyaratan itu sudah terpenuhi," ujarnya.

( ).
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More