Sistem Gaji Baru PNS Diterapkan Bertahap
Jum'at, 18 Desember 2020 - 08:46 WIB
Sistem Gaji Baru PNS Diterapkan Bertahap. Foto/Dok SINDO
JAKARTA - Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengatakan bahwa jika nantinya sistem gaji baru PNS sudah diputuskan, tidak dilaksanakan secara serentak. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS .
"Di PP 11 sudah dinyatakan secara jelas sistem penggajian yang baru ini dilakukan secara bertahap," katanya, Jumat (18/12/2020).
Terkait waktu pelaksanaan sistem baru ini, Haryomo mengatakan sangat tergantung pada beberapa hal yang harus dipenuhi. Jika syarat-syarat sudah terpenuhi, barulah dapat diimplementasikan.
"Kapan sistem gaji ini nanti akan diterapkan? Tentunya semuanya bisa dilakukan kalau pre-required-nya sudah dipenuhi," ujarnya.
"Di PP 11 sudah dinyatakan secara jelas sistem penggajian yang baru ini dilakukan secara bertahap," katanya, Jumat (18/12/2020).
Terkait waktu pelaksanaan sistem baru ini, Haryomo mengatakan sangat tergantung pada beberapa hal yang harus dipenuhi. Jika syarat-syarat sudah terpenuhi, barulah dapat diimplementasikan.
"Kapan sistem gaji ini nanti akan diterapkan? Tentunya semuanya bisa dilakukan kalau pre-required-nya sudah dipenuhi," ujarnya.
Lihat Juga :