Kotak Amal untuk Danai Teroris, Baznas Dukung Polri Lakukan Penegakan Hukum
Kamis, 17 Desember 2020 - 23:25 WIB
Baznas memberikan teguran kepada Baznas daerah dan LAZ yang tidak mematuhi aturan yang diatur dalam Undang-undang zakat ini. Selain itu, Baznas melaksanakan Rapat Kerja Nasional (Rakornas), kunjungan kerja ke LAZ dan pemberian penghargaan bagi LAZ yang berprestasi. ”Mengenai kotak amal yang disalahgunakan dan adanya penyimpangan lain seperti pelaporan audit yang menyimpang, Baznas berharap hal ini dapat diungkap oleh kepolisian,” ucapnya.
Selama ini lembaga yang terdaftar memang berwenang menghimpun dan menyalurkan sendiri dana sedekah, namun lembaga ini harus patuh dengan aturan syariah dan Undang-undang yang berlaku. Setiap lembaga ini diwajibkan melaporkan keuangan yang sudah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. “Baznas mengumpulkan data dari seluruh LAZ sebagai bagian dari Laporan Zakat Nasional, sama sekali bukan menerima setoran uang hasil pengumpulan zakat, infak maupun sedekah,” katanya.
Untuk lembaga yang sudah terdaftar dan melakukan penyimpangan, Baznas dapat mencabut rekomendasi izin LAZ dan meminta Kemenag mencabut izin kepada lembaga tertentu. ”Kami mengajak masyarakat berzakat kepada Baznas dan LAZ yang terpercaya dan dikenal telah bekerja di lapangan dengan baik dan tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang tidak dikenal. Kami juga mendorong sedekah dapat dilakukan melalui transaksi perbankan yang lebih akuntabel dan dapat ditelurusi, sehingga lebih aman,” ucapnya.
Selama ini lembaga yang terdaftar memang berwenang menghimpun dan menyalurkan sendiri dana sedekah, namun lembaga ini harus patuh dengan aturan syariah dan Undang-undang yang berlaku. Setiap lembaga ini diwajibkan melaporkan keuangan yang sudah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. “Baznas mengumpulkan data dari seluruh LAZ sebagai bagian dari Laporan Zakat Nasional, sama sekali bukan menerima setoran uang hasil pengumpulan zakat, infak maupun sedekah,” katanya.
Untuk lembaga yang sudah terdaftar dan melakukan penyimpangan, Baznas dapat mencabut rekomendasi izin LAZ dan meminta Kemenag mencabut izin kepada lembaga tertentu. ”Kami mengajak masyarakat berzakat kepada Baznas dan LAZ yang terpercaya dan dikenal telah bekerja di lapangan dengan baik dan tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang tidak dikenal. Kami juga mendorong sedekah dapat dilakukan melalui transaksi perbankan yang lebih akuntabel dan dapat ditelurusi, sehingga lebih aman,” ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :