Putusan Banding, Hukuman Wawan Ditambah Jadi 7 Tahun Penjara

Kamis, 17 Desember 2020 - 17:16 WIB
Dua, menyatakan Wawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TPPU, sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kedua JPU. Tiga, menyatakan Waaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TPPU, sebagaimana dalam dakwaan kumulatif ketiga JPU. Empat, membebaskan Wawan dari dakwaan kumulatif kedua dan dakwaan kumulatif ketiga.

"Lima, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Andriani Nurdin saat pengucapan putusan, sebagaimana dikutip SINDOnews di Jakarta, Kamis (17/12/2020).

Enam, tutur hakim Andriani, majelis menjatuhkan pidana tambahan kepada Wawan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp58.025.103.859. Jika Wawan tidak dapat membayar uang pengganti tersebut dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka hartanya akan disita untuk membayar dan menutupi kekurangan uang pengganti.

"Dan apabila hartanya tidak mencukupi uang pengganti tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun," ujarnya.

Tujuh, memerintahkan agar Wawan ditahan setelah Wawan menjalani pidana dalam perkara lain. Delapan, membebankan kepada Wawan untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding masing-masing sebesar Rp5.000.
(abd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More