Iuran BPJS Naik Lagi setelah Dibatalkan, Begini Reaksi Mahkamah Agung
Rabu, 13 Mei 2020 - 14:56 WIB
Mahkamah Agung menyatakan tidak ingin mencampuri kebijakan pemerintah mengenai kenaikan iuran BPJS. MA menegaskan hanya berwenang mengadili permohonan uji materi peraturan di bawah UU. Foto/dok Okezone
JAKARTA - Pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. Rencananya kenaikan berlangsung mulai awal Juli tahun ini.
Seperti diketahui, sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan kenaikan iuran BPJS yang diatur dalam perpres sebelumnya.
Menanggapi hal ini, Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro tidak ingin mencampuri kewenangan pemerintah. "Mahkamah Agung tidak akan mencampuri dan tidak akan menanggapi, sebab hal tersebut merupakan wilayah kewenangan pemerintah," kata Andi saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2020).(Baca juga: Perpres 64/2020 Diteken, Ini Rincian Kenaikan Iuran BPJS Per 1 Juli 2020 )
Dia menjelaskan, MA hanya berwenang untuk mengadili perkara permohonan hak uji materil terhadap peraturan yang kedudukannya di bawah undang-undang.
Seperti diketahui, sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan kenaikan iuran BPJS yang diatur dalam perpres sebelumnya.
Menanggapi hal ini, Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro tidak ingin mencampuri kewenangan pemerintah. "Mahkamah Agung tidak akan mencampuri dan tidak akan menanggapi, sebab hal tersebut merupakan wilayah kewenangan pemerintah," kata Andi saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2020).(Baca juga: Perpres 64/2020 Diteken, Ini Rincian Kenaikan Iuran BPJS Per 1 Juli 2020 )
Dia menjelaskan, MA hanya berwenang untuk mengadili perkara permohonan hak uji materil terhadap peraturan yang kedudukannya di bawah undang-undang.
Lihat Juga :