Iuran BPJS Naik Lagi setelah Dibatalkan, Begini Reaksi Mahkamah Agung

Rabu, 13 Mei 2020 - 14:56 WIB
Mahkamah Agung menyatakan tidak ingin mencampuri kebijakan pemerintah mengenai kenaikan iuran BPJS. MA menegaskan hanya berwenang mengadili permohonan uji materi peraturan di bawah UU. Foto/dok Okezone
JAKARTA - Pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. Rencananya kenaikan berlangsung mulai awal Juli tahun ini.

Seperti diketahui, sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan kenaikan iuran BPJS yang diatur dalam perpres sebelumnya.

Menanggapi hal ini, Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro tidak ingin mencampuri kewenangan pemerintah. "Mahkamah Agung tidak akan mencampuri dan tidak akan menanggapi, sebab hal tersebut merupakan wilayah kewenangan pemerintah," kata Andi saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2020).( )



Dia menjelaskan, MA hanya berwenang untuk mengadili perkara permohonan hak uji materil terhadap peraturan yang kedudukannya di bawah undang-undang.

"Itu pun apabila ada pihak yang berkeberatan bertindak sebagai pemohon, yang mengajukan ke MA," ujar Andi menandaskan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020. Keputusan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, yang sekaligus merevisi Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kenaikan iuran ini ditujukan untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
(dam)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More