MA Kabulkan PK PKS, Fahri Hamzah Batal Dapat Duit Rp30 Miliar?
Selasa, 15 Desember 2020 - 08:20 WIB
JAKARTA - Perseteruan hukum antara mantan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) , Fahri Hamzah dan bekas partainya menemui babak baru. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh PKS.
"Betul (MA kabulkan PK)," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Selasa (15/12/2020). (Baca juga: Fahri Hamzah: Pak Presiden dan Pak Kiai, Kenapa Semua Harus Berakhir di Bui?)
Dengan dikabulkannya PK PKS itu, maka Fahri Hamzah gagal mendapatkan haknya untuk mendapatkan uang sebesar Rp30 miliar yang sebelumnya menjadi kewajiban PKS untuk membayarnya. "Soal Permohonan PK PKS yang dikabul ama MA. Jadi PKS gak usah bayar Rp30 miliar ke Fahri. Amar putusannya ada di website MA ya," jelas Samsan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Fahri yang saat ini menjadi pengurus Partai Gelombang Rakyat (Gelora) menang dalam gugatan melawan PKS. Fahri berhak mendapatkan uang Rp30 miliar, namun hak itu pupus setelah MA mengabulkan PK yang diajukan PKS. (Rakhmat)
"Betul (MA kabulkan PK)," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Selasa (15/12/2020). (Baca juga: Fahri Hamzah: Pak Presiden dan Pak Kiai, Kenapa Semua Harus Berakhir di Bui?)
Dengan dikabulkannya PK PKS itu, maka Fahri Hamzah gagal mendapatkan haknya untuk mendapatkan uang sebesar Rp30 miliar yang sebelumnya menjadi kewajiban PKS untuk membayarnya. "Soal Permohonan PK PKS yang dikabul ama MA. Jadi PKS gak usah bayar Rp30 miliar ke Fahri. Amar putusannya ada di website MA ya," jelas Samsan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Fahri yang saat ini menjadi pengurus Partai Gelombang Rakyat (Gelora) menang dalam gugatan melawan PKS. Fahri berhak mendapatkan uang Rp30 miliar, namun hak itu pupus setelah MA mengabulkan PK yang diajukan PKS. (Rakhmat)
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda