Pemenjaraan Kelompok Kritis dan Kasus FPI Jadi Noda Hitam Sejarah Reformasi
Selasa, 15 Desember 2020 - 07:58 WIB
JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti menganggap, penegakan hukum terhadap Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS) ini sulit dipahami. Penetapan tersangka HRS karena melanggar protokol Covid-19, namun perlakuan penegakan hukum terhadap yang bersangkutan seperti sedang mengejar seseorang dengan kasus kriminal berat.
"Diawasi, lalu berujung tewasnya 6 anggota pengawal HRS dalam tragedi pagi hari di jalan tol. Mirisnya, polisi akhirnya menetapkan HRS sebagai tersangka karena adanya kerumunan bahkan tanpa pemeriksaan," ujar Ray saat dihubungi SINDOnews, Selasa (15/12/2020). (Baca juga: Minta Presiden Segera Bentuk TGPF, Fadli Zon: Ucapan Belasungkawa pun Tidak Ada)
Selain itu, Ray juga mengaku miris, jika akhirnya polisi menetapkan HRS sebagai tersangka tanpa didahului pemeriksaan. Menurutnya, cara aparat kemanan melakukan penegakan hukum atas HRS, serasa kurang professional. ”Tragedi kematian 6 pengawal HRS itu sangat melukai rasa kemanusiaan kita,” katanya. (Baca juga: Pengamat Nilai Penahanan Habib Rizieq Berlebihan)
Dia menilai, kadang ada isu yang dibangun bahwa HRS seorang yang intoleran, berpotensi mengganggu keharmonisan bangsa, dan keutuhan NKRI tapi pasal yang dikenakan padanya jauh dari unsur yang disebut di atas. "Hingga hari ini, tak ada satupun sangkaan yang dimaksud dijadikan sebagai dasar memproses hukum HRS," ujar Ray melanjutkan.
Di luar soal penetapan tersangka HRS dengan pasal kerumunan, Ray meminta kepada pemerintah agar segera membentuk tim independen pencari fakta kasus tewasnya 6 Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek. Setidaknya karena peristiwa itu mengakibatkan kematian 6 warga dalam satu waktu dan dalam satu peristiwa. Kemudian, lanjut dia, diduga disebabkan oleh adanya kontak senjata dengan aparat penegak hukum. Aparat dimaksud disebut-sebut di bawah perintah tugas yang diembannya. "Dengan begitu, tindakan itu bukanlah kategori hukum biasa, tapi masuk dalam kategori hukum berat karena berkaitan dengan perlindungan atas HAM oleh negara," kata mantan aktivis 98 asal UIN Jakarta ini. (Baca juga: Polri Sebut Habib Rizieq Ditahan Bukan Karena Kerumunan tapi Penghasutan)
Lebih lanjut Ray mengatakan, mengingat bahwa kematian 6 orang dimaksud masuk kategori persoalan hukum berat yang dikaitkan dengan aparat keamanan yang sedang bertugas, maka dengan itu dibutuhkan tim independen untuk memeriksa kasus ini. Hanya dengan ini cara yang tepat, elegan, professional dan terpercaya untuk mengungkap kasus ini.
Di sisi lain, mendesak Presiden Jokowi untuk segera melakukan dan melanjutkan proses reformasi institusi Polri menuju polisi yang mandiri, professional, dan humanis. ”Gejala polisi kita yang makin kehilangan independensi, professionalitas dan rasa humanitasnya makin kentara. Mengingatkan agar pemerintah menghadapi para pengkritiknya lebih proporsional dan elegan. Menjawab berbagai kritik dengan kalimat. Menumbuhkan semangat untuk berdialog, musyawarah dan menghormati pandangan berbeda,” katanya.
Dia melihat, Jokowi telah dibentengi oleh kekuatan besar. Mayoritas parpol bersamanya, dipilih melalui pilpres, dan memiliki pengikut yang cukup peduli pada pemerintahannya. Sehingga, dengan kekuatan politik sebesar itu, semestinya presiden bisa tampil lebih percaya diri untuk menghadapi para pengkritiknya dengan elegan.
"Membebaskan seluruh tahanan politik yang dipenjara atau sedang diproses hukum karena sikap dan pandangan kritis mereka. Sekaligus menuntaskan sebab kematian 6 pengawal HRS sebenar-benarnya. Sebab jika tidak, ini akan menjadi noda hitam sejarah pemerintahan dan sekaligus reformasi," pungkasnya. (Rakhmat)
"Diawasi, lalu berujung tewasnya 6 anggota pengawal HRS dalam tragedi pagi hari di jalan tol. Mirisnya, polisi akhirnya menetapkan HRS sebagai tersangka karena adanya kerumunan bahkan tanpa pemeriksaan," ujar Ray saat dihubungi SINDOnews, Selasa (15/12/2020). (Baca juga: Minta Presiden Segera Bentuk TGPF, Fadli Zon: Ucapan Belasungkawa pun Tidak Ada)
Selain itu, Ray juga mengaku miris, jika akhirnya polisi menetapkan HRS sebagai tersangka tanpa didahului pemeriksaan. Menurutnya, cara aparat kemanan melakukan penegakan hukum atas HRS, serasa kurang professional. ”Tragedi kematian 6 pengawal HRS itu sangat melukai rasa kemanusiaan kita,” katanya. (Baca juga: Pengamat Nilai Penahanan Habib Rizieq Berlebihan)
Dia menilai, kadang ada isu yang dibangun bahwa HRS seorang yang intoleran, berpotensi mengganggu keharmonisan bangsa, dan keutuhan NKRI tapi pasal yang dikenakan padanya jauh dari unsur yang disebut di atas. "Hingga hari ini, tak ada satupun sangkaan yang dimaksud dijadikan sebagai dasar memproses hukum HRS," ujar Ray melanjutkan.
Di luar soal penetapan tersangka HRS dengan pasal kerumunan, Ray meminta kepada pemerintah agar segera membentuk tim independen pencari fakta kasus tewasnya 6 Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek. Setidaknya karena peristiwa itu mengakibatkan kematian 6 warga dalam satu waktu dan dalam satu peristiwa. Kemudian, lanjut dia, diduga disebabkan oleh adanya kontak senjata dengan aparat penegak hukum. Aparat dimaksud disebut-sebut di bawah perintah tugas yang diembannya. "Dengan begitu, tindakan itu bukanlah kategori hukum biasa, tapi masuk dalam kategori hukum berat karena berkaitan dengan perlindungan atas HAM oleh negara," kata mantan aktivis 98 asal UIN Jakarta ini. (Baca juga: Polri Sebut Habib Rizieq Ditahan Bukan Karena Kerumunan tapi Penghasutan)
Lebih lanjut Ray mengatakan, mengingat bahwa kematian 6 orang dimaksud masuk kategori persoalan hukum berat yang dikaitkan dengan aparat keamanan yang sedang bertugas, maka dengan itu dibutuhkan tim independen untuk memeriksa kasus ini. Hanya dengan ini cara yang tepat, elegan, professional dan terpercaya untuk mengungkap kasus ini.
Di sisi lain, mendesak Presiden Jokowi untuk segera melakukan dan melanjutkan proses reformasi institusi Polri menuju polisi yang mandiri, professional, dan humanis. ”Gejala polisi kita yang makin kehilangan independensi, professionalitas dan rasa humanitasnya makin kentara. Mengingatkan agar pemerintah menghadapi para pengkritiknya lebih proporsional dan elegan. Menjawab berbagai kritik dengan kalimat. Menumbuhkan semangat untuk berdialog, musyawarah dan menghormati pandangan berbeda,” katanya.
Dia melihat, Jokowi telah dibentengi oleh kekuatan besar. Mayoritas parpol bersamanya, dipilih melalui pilpres, dan memiliki pengikut yang cukup peduli pada pemerintahannya. Sehingga, dengan kekuatan politik sebesar itu, semestinya presiden bisa tampil lebih percaya diri untuk menghadapi para pengkritiknya dengan elegan.
"Membebaskan seluruh tahanan politik yang dipenjara atau sedang diproses hukum karena sikap dan pandangan kritis mereka. Sekaligus menuntaskan sebab kematian 6 pengawal HRS sebenar-benarnya. Sebab jika tidak, ini akan menjadi noda hitam sejarah pemerintahan dan sekaligus reformasi," pungkasnya. (Rakhmat)
(cip)
tulis komentar anda