Pemenjaraan Kelompok Kritis dan Kasus FPI Jadi Noda Hitam Sejarah Reformasi

Selasa, 15 Desember 2020 - 07:58 WIB
Direktur Eksekutif LIMA Ray Rangkuti menganggap, penegakan hukum terhadap Imam Besar FPI, Habib Rizieq ini sulit dipahami.
JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti menganggap, penegakan hukum terhadap Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS) ini sulit dipahami. Penetapan tersangka HRS karena melanggar protokol Covid-19, namun perlakuan penegakan hukum terhadap yang bersangkutan seperti sedang mengejar seseorang dengan kasus kriminal berat.

"Diawasi, lalu berujung tewasnya 6 anggota pengawal HRS dalam tragedi pagi hari di jalan tol. Mirisnya, polisi akhirnya menetapkan HRS sebagai tersangka karena adanya kerumunan bahkan tanpa pemeriksaan," ujar Ray saat dihubungi SINDOnews, Selasa (15/12/2020). (Baca juga: Minta Presiden Segera Bentuk TGPF, Fadli Zon: Ucapan Belasungkawa pun Tidak Ada)



Selain itu, Ray juga mengaku miris, jika akhirnya polisi menetapkan HRS sebagai tersangka tanpa didahului pemeriksaan. Menurutnya, cara aparat kemanan melakukan penegakan hukum atas HRS, serasa kurang professional. ”Tragedi kematian 6 pengawal HRS itu sangat melukai rasa kemanusiaan kita,” katanya. (Baca juga: Pengamat Nilai Penahanan Habib Rizieq Berlebihan)

Dia menilai, kadang ada isu yang dibangun bahwa HRS seorang yang intoleran, berpotensi mengganggu keharmonisan bangsa, dan keutuhan NKRI tapi pasal yang dikenakan padanya jauh dari unsur yang disebut di atas. "Hingga hari ini, tak ada satupun sangkaan yang dimaksud dijadikan sebagai dasar memproses hukum HRS," ujar Ray melanjutkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!