Pengamat Nilai Penahanan Habib Rizieq Berlebihan
Selasa, 15 Desember 2020 - 06:59 WIB
JAKARTA - Sekretaris Nasional Publik Interest Lawyer Network (Pilnet) Indonesia, Erwin Natosmal Oemar menilai, penahanan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) agak berlebihan.
"Apalagi dalam konteks pendemi. Tidak harus semua kasus pidana itu ditahan," ujar Erwin saat dihubungi Sindonews, Selasa (15/12/2020). (Baca juga: Minta Presiden Segera Bentuk TGPF, Fadli Zon: Ucapan Belasungkawa pun Tidak Ada)
Menurut Erwin, seharusnya dalam penegakan hukum kasus-kasus kerumunan ini, tidak serta merta menggunakan instrumen pidana, tapi menggunakan rezim hukum kekarantinaan kesehatan. Dia mengatakan, instrumen ini berlaku kepada siapa pun, tak hanya Habib Rizieq Shihab. (Baca juga: Bersama Kawal Kasus Penembakan Laskar FPI)
Sehingga menurutnya, seseorang yang disangka melanggar pasal kerumunan berhak mengajukan penangguhan penahanan, termasuk ulama yang akrab disapa Habib Rizieq tersebut. "Kalau ancamannya hanya pidana kerumunan, saya rasa HRS layak mengajukan penangguhan penahanan. Apalagi dalam konteks pendemi sekarang, seharusnya penahanan harus menjadi last resort," pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, melalui tim bantuan hukumnya, FPI tengah mengajukan penangguhan penahanan untuk HRS. Bahkan, sejumlah orang siap menjadi jaminan agar pentolan FPI itu tak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Lihat Juga: Sah! Habib Rizieq Resmi Menikah dengan Mona Hasinah Alaydrus, Keponakan Almarhumah Istri
"Apalagi dalam konteks pendemi. Tidak harus semua kasus pidana itu ditahan," ujar Erwin saat dihubungi Sindonews, Selasa (15/12/2020). (Baca juga: Minta Presiden Segera Bentuk TGPF, Fadli Zon: Ucapan Belasungkawa pun Tidak Ada)
Menurut Erwin, seharusnya dalam penegakan hukum kasus-kasus kerumunan ini, tidak serta merta menggunakan instrumen pidana, tapi menggunakan rezim hukum kekarantinaan kesehatan. Dia mengatakan, instrumen ini berlaku kepada siapa pun, tak hanya Habib Rizieq Shihab. (Baca juga: Bersama Kawal Kasus Penembakan Laskar FPI)
Sehingga menurutnya, seseorang yang disangka melanggar pasal kerumunan berhak mengajukan penangguhan penahanan, termasuk ulama yang akrab disapa Habib Rizieq tersebut. "Kalau ancamannya hanya pidana kerumunan, saya rasa HRS layak mengajukan penangguhan penahanan. Apalagi dalam konteks pendemi sekarang, seharusnya penahanan harus menjadi last resort," pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, melalui tim bantuan hukumnya, FPI tengah mengajukan penangguhan penahanan untuk HRS. Bahkan, sejumlah orang siap menjadi jaminan agar pentolan FPI itu tak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Lihat Juga: Sah! Habib Rizieq Resmi Menikah dengan Mona Hasinah Alaydrus, Keponakan Almarhumah Istri
(cip)
tulis komentar anda