Eks Ketua MK: Atas Nama Hukum, Keadilan dan Perlakuan Sama Diabaikan
Minggu, 13 Desember 2020 - 23:04 WIB
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva mengungkapkan keprihatinannya atas penangakan hukum di Tanah Air yagng dinilainya semakin menunjukkan rule by law bukan rule of law.
Rule by law, hukum digunakan untuk kepentingan kekuasaan. Rule of law, hukum digunakan untuk keadilan, hormati hak asasi manusia (HAM) dan perlakuan sama di depan hukum.
"Negara hukum yang semakin jauh dari rule of law. Atas nama hukum dengan mudah nyawa manusia dihabisi. Atas nama hukum siapa pun yang berbeda harus ditangkap. Atas nama hukum keadilan dan perlakuan sama diabaikan. Na’udzubillah," tulis Hamdan melalui akun twitternya @hamdanzoelva yang dikutip Minggu (13/12/2020).( )
Hamdan menjelaskan, watak negara hukum rule by law, digunakan oleh penjajah kolonial Belanda pada masa lalu melalui KUHP (Wetboek van Strafrecht) yang ditegakkan secara ketat kepada kaum pribumi dan pejuang dan tidak untuk warga Belanda. Pasal pasal KUHP saat ini masih peninggalan Belanda.(
)
Hamdan meminta agar hukum ditegaskan dengan wajah kemanusiaan kemanusiaan yang sejati, hukum yang ramah, tidak seram, hukum yang adil, tidak memihak, hukum yang menyenangkan bagi semuanya, sesuai falsafah Pancasila yang dipegang teguh bersama.
"Kita menaruh kepercayaan besar kepada semua penegakkan hukum kita untuk menegakkan rule of law itu, tidak rule by law," tuturnya.
Rule by law, hukum digunakan untuk kepentingan kekuasaan. Rule of law, hukum digunakan untuk keadilan, hormati hak asasi manusia (HAM) dan perlakuan sama di depan hukum.
"Negara hukum yang semakin jauh dari rule of law. Atas nama hukum dengan mudah nyawa manusia dihabisi. Atas nama hukum siapa pun yang berbeda harus ditangkap. Atas nama hukum keadilan dan perlakuan sama diabaikan. Na’udzubillah," tulis Hamdan melalui akun twitternya @hamdanzoelva yang dikutip Minggu (13/12/2020).( )
Hamdan menjelaskan, watak negara hukum rule by law, digunakan oleh penjajah kolonial Belanda pada masa lalu melalui KUHP (Wetboek van Strafrecht) yang ditegakkan secara ketat kepada kaum pribumi dan pejuang dan tidak untuk warga Belanda. Pasal pasal KUHP saat ini masih peninggalan Belanda.(
Baca Juga
Hamdan meminta agar hukum ditegaskan dengan wajah kemanusiaan kemanusiaan yang sejati, hukum yang ramah, tidak seram, hukum yang adil, tidak memihak, hukum yang menyenangkan bagi semuanya, sesuai falsafah Pancasila yang dipegang teguh bersama.
"Kita menaruh kepercayaan besar kepada semua penegakkan hukum kita untuk menegakkan rule of law itu, tidak rule by law," tuturnya.
(dam)
Lihat Juga :
tulis komentar anda