Sekjen PKS Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Habib Rizieq

Minggu, 13 Desember 2020 - 13:38 WIB
Sekjen PKS, Aboe Bakar Alhabsy menyayangkan penahanan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS) atas tuduhan pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan massa yang terjadi di pernikahan anaknya. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Sekjen Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ), Aboe Bakar Alhabsy menyayangkan penahanan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) atas tuduhan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) terkait kerumunan massa yang terjadi di pernikahan anaknya.

Menurut Aboe Bakar, selama tahapan Pilkada Serentak 2020 lalu, Satgas COVID-19 mencatat adanya 178.039 kasus pelanggaran prokes namun tidak ada satupun yang diproses pidana. "Bisa jadi HRS ini adalah orang pertama yang ditahan lantaran protokol kesehatan," ujar Aboe Bakar dalam keterangan tertulis, Minggu (13/12/2020). (Baca juga: Komisi III DPR Ingatkan Polri Beri Perlakuan Sama Kepada Habib Rizieq)

Namun demikian, Anggota Komisi III DPR ini mengajak semua pihak untuk tetap menghormati proses hukum yang berlaku seperti yang ditunjukkan Habib Rizieq. Hal itu terlihat dengan iktikad baik Habib Rizieq untuk mendatangi panggilan Polda Metro Jaya. Menurutnya, hal itu menunjukkan bahwa Habib Rizieq sangat menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh otoritas yang berwenang.

"Oleh karena itu, saya siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan beliau. Hal ini tentu sesuai dengan ketentuan Pasal 31 KUHP. Dimana pada seorang tersangka dapat diajukan penangguhan penahanan. Tentunya kita ikuti prosedur yang berlaku. Saya sudah sampaikan hal ini dengan kuasa hukum HRS," tegasnya.



Dijelaskan Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan ini, pada umumnya, penangguhan penahanan dapat diberikan dengan tiga syarat. Pertama, tidak akan mengulangi tindak pidana yang disangkakan. Kedua, tidak menghilangkan barang bukti dan ketiga tidak akan melarikan diri. (Baca juga:Seandainya Bisa, Habib Bahar Ingin Gantikan Habib Rizieq di Sel Tahanan Polda Metro Jaya)

"Saya melihat tiga syarat itu dapat dipenuhi oleh HRS sehingga seharusnya penangguhan penahanan dapat dilakukan oleh penyidik. Namun tentunya semua akan Kembali kepada penyidik, karena mereka yang memiliki kewenangan untuk mengabulkan atau tidak pengajuan penangguhan penahanan tersebut," pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More