Pengamat Nilai Penahanan Habib Rizieq oleh Polri Jadi Bukti Negara Hadir

Minggu, 13 Desember 2020 - 13:17 WIB
Upaya pihak Polri menahan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS) dibenarkan. Penahanan ini selain menjadi dasar hukum juga menjadi bukti negara hadir. Foto/SINDOnews/Yulianto
JAKARTA - Upaya pihak Polri menahan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) dibenarkan. Penahanan ini selain menjadi dasar hukum juga menjadi bukti bahwa negara harus hadir terhadap siapa pun.

(Baca juga: Habib Rizieq Ditahan, Tengku Zul: Semua yang Buat Kerumunan Harus Ditangkap)

"Singkat jelas dan padat saja ya, ini membuktikan imbauan negara harus hadir telah betul-betul menghadirkan negara," kata Pengamat Intelijen dan Pertahanan, Connie Rahakundini saat dihubungi SINDOnews, Minggu (13/12/2020).

(Baca juga: Kenapa Hanya Habib Rizieq, MUI Pertanyakan Polri Tak Proses Kerumunan Lain)



Menurut Connie, dalam kasus ini terlihat soliditas TNI/Polri yang kuat sebagai garda terdepan bangsa tampak terlihat. Ia pun melihat soliditas ini didasari kesadaran bersama untuk menjaga Kamtibmas, terlebih di tengah pandemi Covid-19 yang masih mengancam.

Selain itu, Connie menyarankan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk mengevuasi kembali organisasi masyarakat (ormas) yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan NKRI.

"Steps selanjutnya adalah langkah tegas segera dari Mendagri membubarkan organisasi-organisasi yang berhaluan dan bertujuan diluar NKRI GBHN dan Pancasila secara masif serentak dan tanpa pandang bulu," jelasnya.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More