Pengamat Nilai Penahanan Habib Rizieq oleh Polri Jadi Bukti Negara Hadir
Minggu, 13 Desember 2020 - 13:17 WIB
Upaya pihak Polri menahan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS) dibenarkan. Penahanan ini selain menjadi dasar hukum juga menjadi bukti negara hadir. Foto/SINDOnews/Yulianto
JAKARTA - Upaya pihak Polri menahan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) dibenarkan. Penahanan ini selain menjadi dasar hukum juga menjadi bukti bahwa negara harus hadir terhadap siapa pun.
(Baca juga: Habib Rizieq Ditahan, Tengku Zul: Semua yang Buat Kerumunan Harus Ditangkap)
"Singkat jelas dan padat saja ya, ini membuktikan imbauan negara harus hadir telah betul-betul menghadirkan negara," kata Pengamat Intelijen dan Pertahanan, Connie Rahakundini saat dihubungi SINDOnews, Minggu (13/12/2020).
(Baca juga: Kenapa Hanya Habib Rizieq, MUI Pertanyakan Polri Tak Proses Kerumunan Lain)
(Baca juga: Habib Rizieq Ditahan, Tengku Zul: Semua yang Buat Kerumunan Harus Ditangkap)
"Singkat jelas dan padat saja ya, ini membuktikan imbauan negara harus hadir telah betul-betul menghadirkan negara," kata Pengamat Intelijen dan Pertahanan, Connie Rahakundini saat dihubungi SINDOnews, Minggu (13/12/2020).
(Baca juga: Kenapa Hanya Habib Rizieq, MUI Pertanyakan Polri Tak Proses Kerumunan Lain)
Lihat Juga :