Menkumham: Pemerintah Terus Tingkatkan EoDB bagi UMK

Jum'at, 11 Desember 2020 - 13:01 WIB
Menkumham, Yasonna Laoly mengatakan pemerintah terus berupaya meningkatkan kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Foto/SINDOnews
BALI - Pemerintah terus berupaya meningkatkan kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil ( UMK ). Hal tersebut dikatakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Menkumham ), Yasonna Laoly dalam keterangan tertulisnya saat diskusi interaktif mengenai arah kebijakan pemerintah dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ( UU Ciptaker ) terkait klaster kemudahan berusaha di Bali, Jumat (11/12/2020).

Dia juga meminta agar para UMK untuk bisa mendirikan badan hukum baru perseroan perorangan. Kata Yasonna, pemerintah terus berupaya meningkatkan kemudahan berusaha bagi pelaku UMK, mengingat pentingnya sektor tersebut bagi pertumbuhan ekonomi nasional. (Baca juga: Kemenkumham Pastikan Permohonan Calling Visa Diawasi Ketat)



Yasonna mengajak para pelaku UMK memanfaatkan berbagai kebijakan kemudahan berusaha yang diberikan pemerintah, salah satunya mendirikan badan hukum baru perseroan perseorangan yang telah diatur dalam UU Cipta Kerja. Selain itu, pelaku usaha juga diimbau melakukan pendaftaran atas merek, sebab Kemenkumham tengah berusaha mencari inovasi lain yang memungkinkan perseroan perorangan mendapatkan hak kekayaan intelektual lebih mudah.

Dia melanjutkan UMK menjadi penyumbang terbesar bagi produk domestik bruto (PDB) Indonesia dengan kontribusi hingga 60%. Menurutnya, hal tersebut menandakan bahwa UMK berperan penting dalam pertumbuhan perekonomian nasional.

"UMK merupakan tulang punggung ekonomi nasional yang membuat kita terhindar dari krisis tahun 1998. Saat itu, UMK membantu roda perekonomian kita terus berputar. Saya mengajak para calon pelaku usaha untuk tidak ragu memulai usahanya dan memanfaatkan berbagai kemudahan yang diberikan pemerintah melalui perseroan perorangan," jelasnya.

Yasonna juga mengatakan bahwa perseroan perorangan menjadi solusi bagi pelaku UMK di Bali untuk bangkit dari tekanan pandemi COVID-19. "Kami berharap bentuk perseroan tersebut memudahkan mereka mendapatkan pembiayaan yang dibutuhkan untuk bangkit. Kita harus bekerja keras memastikan pelaku usaha di Indonesia mau maju, tidak berhenti di status quo, karena waktu berjalan dengan cepat dan kita harus terus beradaptasi," paparnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!