Penetapan Tersangka Habib Rizieq Tidak Harus Didahului Pemeriksaan sebagai Saksi
Jum'at, 11 Desember 2020 - 19:16 WIB
Meski penetapan tersangka Habib Rizieq dirasa begitu cepat, namun Fachrizal mengatakan bahwa hal tersebut secara formal prosedur merupakan penilaian subyektif penyidik kepolisian.
"Kalau mereka sudah yakin mendapatkan minimal dua alat bukti secara hukum acara ndak masalah jika HRS keberatan dengan dua alat bukti ini bisa ajukan pra peradilan," ucapnya. (Baca juga:Ditreskrimum Polda Jabar Kirim Surat Panggilan Kedua Habib Rizieq)
Selain Habib Rizieq, polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Untuk tersangka HU sebagai ketua panitia dikenakan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018. Untuk A sebagai Sekretaris Panitia, MS penanggung jawab keamanan, SL penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara akan dikenakan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018.
"Kalau mereka sudah yakin mendapatkan minimal dua alat bukti secara hukum acara ndak masalah jika HRS keberatan dengan dua alat bukti ini bisa ajukan pra peradilan," ucapnya. (Baca juga:Ditreskrimum Polda Jabar Kirim Surat Panggilan Kedua Habib Rizieq)
Selain Habib Rizieq, polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Untuk tersangka HU sebagai ketua panitia dikenakan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018. Untuk A sebagai Sekretaris Panitia, MS penanggung jawab keamanan, SL penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara akan dikenakan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018.
(kri)
Lihat Juga :