Penetapan Tersangka Habib Rizieq Tidak Harus Didahului Pemeriksaan sebagai Saksi

Jum'at, 11 Desember 2020 - 19:16 WIB
Penjemputan paksa yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) disebut bisa dilakukan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Penjemputan paksa yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) disebut bisa dilakukan. Meski Habib Rizieq belum sekalipun datang pada saat pemeriksaan sebagai saksi sebelumnya.

Habib Rizieq sendiri dijerat dengan dua pasal yaitu Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP terkait kasus kerumunan massa simpatisan saat acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November lalu. Dirinya ancaman pidana penjara maksimal enam tahun. (Baca juga: Tak Ada Pemanggilan Lagi, Polisi Tegaskan Habib Rizieq Akan Ditangkap)



"Kalau membaca KUHAP dan PERKAP 6/2019 bisa. Karena penangkapan tidak harus didahului dengan pemanggilan. Tapi harus didahului dengan penetapan tersangka," ujar Direktur Eksekutif Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (Persada UB), Fachrizal Afandi saat dihubungi SINDOnews, Jumat (11/12/2020).

Fachrizal menjelaskan jika Habib Rizieq keberatan dengan penetapan tersangka tersebut maka bisa mengajukan permohonan pra peradilan. "Jika tersangka keberatan dengan upaya paksa penangkapan dan penetapan tersangkanya karena belum pernah diminta keterangan, yang bersangkutan bisa mengajukan permohonan pra peradilan," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!