Tidak Ada Korupsi Jadi Alasan MA Bebaskan 3 Eks Komisioner KPID DKI Jakarta

Jum'at, 11 Desember 2020 - 14:37 WIB
Keempat, dana mobilitas yang diterima dan digunakan oleh Yulianto keseluruhannya adalah sebesar Rp93 juta lebih kecil dari yang seharusnya Rp108 juta, Dawam Rp78,3 juta lebih kecil dari yang seharusnya Rp108 juta, dan Mariam Rp56,2 juta. Khusus untuk Mariam meski mendapatkan Rp56,2 juta tetapi diminta oleh Kejaksaan Tinggi menitipkan Rp98,4 juta ke rekening penampungan Kejari Jakpus dan kemudian disita.

Kelima, Yulianto, Mariam, dan Dawam dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Komisioner KPID Provinsi DKI Jakarta sejak dari Januari 2014 hingga Juni 2014 ternyata ketiganya menggunakan uang pribadi. Penggunaan tersebut disebabkan karena pencairan dana hibah Komisioner KPID terlambat yaitu baru dilaksanakan pada Juli 2014.

Keenam, sebagai Komisioner dan sebagai penerima dana mobilitas Komisioner, Yulianto, Mariam, dan Dawam telah memberikan bahan-bahan dan bukti-bukti pengeluaran kepada Endin Raminudin selaku Bendahara Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta yang oleh Dinas Komunikasi dan Informatika DKI Jakarta diberi kewenangan untuk melakukan penatakelolaan keuangan di Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta. Ketujuh, dokumen pertanggung jawaban keuangan dana hibah untuk mobilitas Komisioner yang telah disusun oleh Endin Raminudin selaku Bendahara Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta telah ditandatangani oleh Yulianto, Mariam, dan Dawam.

Sebelum ditandatangani, Yulianto, Mariam, dan Dawam juga telah mempertanyakan apakah pertanggung jawaban tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Atas pertanyaan tersebut, Endin menjawab bahwa sudah sesuai dengan peraturan dan kebiasaan yang berlaku. Kedelapan, berdasarkan fakta hukum yang relevan secara yuridis yang terungkap di persidangan bahwa penggunaan dan pelaporan atas penggunaan dana hibah tersebut sudah sesuai dengan Pasal 25 dan Pasal 90 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 55 Tahun 2013 tertanggal 20 Juni 2013.

"Begitu pula dengan perjanjian antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta tentang pemberian hibah dalam bentuk uang tertanggal 10 Juni 2014 yang substansinya sama dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 55 Tahun 2013," tegas majelis hakim agung kasasi.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!