Tidak Ada Korupsi Jadi Alasan MA Bebaskan 3 Eks Komisioner KPID DKI Jakarta

Jum'at, 11 Desember 2020 - 14:37 WIB
Gedung Mahkamah Agung. Foto: Sabir Laluhu/SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyatakan tidak ada korupsi dalam penggunaan dana mobilitas komisioner Komisi Informasi Daerah (KPID) sehingga MA tetap membebaskan tiga mantan komisioner KPID Provinsi DKI Jakarta yakni Yulianto Widirahardjo, Siti Mariam, dan Mohammad Dawam di tahap kasasi.

Meski dalam berkas putusan kasasi terpisah, tapi majelis hakim agung kasasi yang menangani dan mengadili perkara ketiganya dengan komposisi yang sama. Majelis dipimpin langsung oleh Ketua Kamar Pengawasan MA Andi Samsan Nganro dengan anggota Krisna Harahap dan Leopold Luhut Hutagalung. (Baca juga: Mahkamah Agung Bebaskan Tiga Eks Komisioner KPID Jakarta)

Majelis hakim agung kasasi menyatakan, ada sembilan pertimbangan Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) terhadap perkara atas nama Yulianto Widirahardjo, atas nama Siti Mariam, dan atas nama Mohammad Dawam serta tetap membebaskan ketiganya. (Baca juga: Keok Lawan 3 Warga, Pemprov DKI Diperintahkan MA Bayar Ganti Rugi Rp1,2 Miliar)



Secara akumulatif pertimbangan tersebut di antaranya, pertama, alasan kasasi pemohon kasasi yakni JPU tidak dapat dibenarkan. Menurut majelis hakim agung kasasi, judex facti atau Pengadilan Tipikor Jakarta tidak salah dalam menerapkan hukum dalam memutus perkara atas nama Yulianto, Maryam, dan Dawam. Musababnya, judex facti telah mempertimbangkan dengan benar mengenai fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan setelah dihubungkan dengan dakwaan JPU. (Baca juga: 5 Pertimbangan MA Menangkan 3 Warga dan Perintahkan Pemprov DKI Bayar Rp1,2 Miliar)

"Maka Terdakwa Yulianto Widirahardjo, Terdakwa Siti Mariam, dan Terdakwa Mohammad Dawam tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair maupun dakwaan subsidair," tegas majelis hakim agung kasasi dalam pertimbangan putusan, seperti dikutip KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Jumat (11/12/2020).

Kedua, KPID Provinsi DKI Jakarta adalah salah satu penerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor: 948/2014 tertanggal 30 Mei 2014 sebesar Rp4 miliar. Ketiga, dari dana hibah sebesar Rp4 miliar itu yang dipakai untuk dana mobilitas Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta adalah sebesar Rp573 juta. Dalam pembagiannya, dana mobilitas antara Komisioner yang satu dengan Komisioner yang lainnya tidak sama.

Keempat, dana mobilitas yang diterima dan digunakan oleh Yulianto keseluruhannya adalah sebesar Rp93 juta lebih kecil dari yang seharusnya Rp108 juta, Dawam Rp78,3 juta lebih kecil dari yang seharusnya Rp108 juta, dan Mariam Rp56,2 juta. Khusus untuk Mariam meski mendapatkan Rp56,2 juta tetapi diminta oleh Kejaksaan Tinggi menitipkan Rp98,4 juta ke rekening penampungan Kejari Jakpus dan kemudian disita.

Kelima, Yulianto, Mariam, dan Dawam dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Komisioner KPID Provinsi DKI Jakarta sejak dari Januari 2014 hingga Juni 2014 ternyata ketiganya menggunakan uang pribadi. Penggunaan tersebut disebabkan karena pencairan dana hibah Komisioner KPID terlambat yaitu baru dilaksanakan pada Juli 2014.

Keenam, sebagai Komisioner dan sebagai penerima dana mobilitas Komisioner, Yulianto, Mariam, dan Dawam telah memberikan bahan-bahan dan bukti-bukti pengeluaran kepada Endin Raminudin selaku Bendahara Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta yang oleh Dinas Komunikasi dan Informatika DKI Jakarta diberi kewenangan untuk melakukan penatakelolaan keuangan di Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta. Ketujuh, dokumen pertanggung jawaban keuangan dana hibah untuk mobilitas Komisioner yang telah disusun oleh Endin Raminudin selaku Bendahara Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta telah ditandatangani oleh Yulianto, Mariam, dan Dawam.

Sebelum ditandatangani, Yulianto, Mariam, dan Dawam juga telah mempertanyakan apakah pertanggung jawaban tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Atas pertanyaan tersebut, Endin menjawab bahwa sudah sesuai dengan peraturan dan kebiasaan yang berlaku. Kedelapan, berdasarkan fakta hukum yang relevan secara yuridis yang terungkap di persidangan bahwa penggunaan dan pelaporan atas penggunaan dana hibah tersebut sudah sesuai dengan Pasal 25 dan Pasal 90 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 55 Tahun 2013 tertanggal 20 Juni 2013.

"Begitu pula dengan perjanjian antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta tentang pemberian hibah dalam bentuk uang tertanggal 10 Juni 2014 yang substansinya sama dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 55 Tahun 2013," tegas majelis hakim agung kasasi.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More