Kapan Vaksinasi COVID-19 Dimulai? Ini Penjelasan Pemerintah
Jum'at, 11 Desember 2020 - 14:18 WIB
JAKARTA - Pemerintah terus berupaya untuk melakukan pengadaan vaksin COVID-19 . Pada hari Minggu (6/12/2020) lalu, sebanyak 1,2 juta vaksin COVID-19 dari Sinovac telah sampai di Indonesia. Lalu, kapan vaksinasi COVID-19 akan dimulai?
Menjawab pertanyaan ini, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi menegaskan bahwa vaksin yang akan diberikan kepada masyarakat harus bermutu, aman dan memenuhi efikasinya, serta harus ada jaminan kehalalannya. (Baca juga: Vaksin Bentuk Pencegahan COVID-19 Sekunder, Kemenkes: Pencegahan Primer Tetap 3M)
“Nah jadi, pemerintah sudah memastikan vaksin yang diberikan kepada masyarakat adalah vaksin yang bermutu, aman, dan memenuhi efikasi,” ujar Nadia dalam dialog secara virtual, Jumat (11/12/2020).
Sehingga, kata Nadia, harus ada persetujuan penggunaan atau emergency use authorization dari badan yang berwenang yakni dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) dan untuk kehalalannya adalah dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Dan untuk badan yang terkait dengan regulasi ini adalah tentunya dari Badan POM. Dan untuk kehalalannya adalah tentunya dari Majelis Ulama Indonesia. Jadi kita menunggu dari kedua institusi ini untuk menyatakan lebih lengkap lagi terkait tentang bagaimana kita melaksanakan vaksinasi nasional,” jelas Nadia. (Baca juga: Sistem Distribusi Vaksin Dikelola Secara Terintegrasi)
Nadia pun menjelaskan dengan kedatangan vaksin pada hari Minggu kemarin, itu sebenarnya sudah langkah awal dari pemerintah untuk memastikan bahwa akses vaksin kepada masyarakat Indonesia atau rakyat Indonesia itu ada. “Nah tentunya, kita masih menunggu dari Badan POM dan MUI supaya vaksinnya bisa keluar, nah itu yang sedang kita tunggu prosesnya. Karena kalau vaksinnya belum datang kan Badan POM dan MUI juga tidak bisa melakukan proses tersebut.”
“Jadi inilah langkah awal kenapa vaksin 1,2 juta itu tiba di Indonesia dan saat ini masih ada di Biofarma dan selanjutnya akan dilakukan proses persetujuan penggunaan emergency-nya oleh Badan POM dan kehalalannya oleh MUI,” terang Nadia.
Lalu, berapa lama proses itu? Nadia pun enggan untuk menjawabnya. Ia hanya menegaskan bahwa saat ini sedang menunggu dari Badan POM dan MUI. “Saya kurang pas untuk menjawabnya. Nah itu kewenangan dari Badan POM dan MUI.” (Baca juga:Bagi Peran Vaksinasi COVID-19, Kemenkes- Kementerian BUMN Siapkan 2 Skema)
“Tetapi seperti yang sudah pernah disampaikan oleh Juru Bicara Badan POM juga ini kurang lebih pada Januari ya akan selesai prosesnya. Sambil menunggu juga selesainya fase III uji klinis yang dilakukan oleh Universitas Padjajaran,” ungkap Nadia.
Menjawab pertanyaan ini, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi menegaskan bahwa vaksin yang akan diberikan kepada masyarakat harus bermutu, aman dan memenuhi efikasinya, serta harus ada jaminan kehalalannya. (Baca juga: Vaksin Bentuk Pencegahan COVID-19 Sekunder, Kemenkes: Pencegahan Primer Tetap 3M)
“Nah jadi, pemerintah sudah memastikan vaksin yang diberikan kepada masyarakat adalah vaksin yang bermutu, aman, dan memenuhi efikasi,” ujar Nadia dalam dialog secara virtual, Jumat (11/12/2020).
Sehingga, kata Nadia, harus ada persetujuan penggunaan atau emergency use authorization dari badan yang berwenang yakni dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) dan untuk kehalalannya adalah dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Dan untuk badan yang terkait dengan regulasi ini adalah tentunya dari Badan POM. Dan untuk kehalalannya adalah tentunya dari Majelis Ulama Indonesia. Jadi kita menunggu dari kedua institusi ini untuk menyatakan lebih lengkap lagi terkait tentang bagaimana kita melaksanakan vaksinasi nasional,” jelas Nadia. (Baca juga: Sistem Distribusi Vaksin Dikelola Secara Terintegrasi)
Nadia pun menjelaskan dengan kedatangan vaksin pada hari Minggu kemarin, itu sebenarnya sudah langkah awal dari pemerintah untuk memastikan bahwa akses vaksin kepada masyarakat Indonesia atau rakyat Indonesia itu ada. “Nah tentunya, kita masih menunggu dari Badan POM dan MUI supaya vaksinnya bisa keluar, nah itu yang sedang kita tunggu prosesnya. Karena kalau vaksinnya belum datang kan Badan POM dan MUI juga tidak bisa melakukan proses tersebut.”
“Jadi inilah langkah awal kenapa vaksin 1,2 juta itu tiba di Indonesia dan saat ini masih ada di Biofarma dan selanjutnya akan dilakukan proses persetujuan penggunaan emergency-nya oleh Badan POM dan kehalalannya oleh MUI,” terang Nadia.
Lalu, berapa lama proses itu? Nadia pun enggan untuk menjawabnya. Ia hanya menegaskan bahwa saat ini sedang menunggu dari Badan POM dan MUI. “Saya kurang pas untuk menjawabnya. Nah itu kewenangan dari Badan POM dan MUI.” (Baca juga:Bagi Peran Vaksinasi COVID-19, Kemenkes- Kementerian BUMN Siapkan 2 Skema)
“Tetapi seperti yang sudah pernah disampaikan oleh Juru Bicara Badan POM juga ini kurang lebih pada Januari ya akan selesai prosesnya. Sambil menunggu juga selesainya fase III uji klinis yang dilakukan oleh Universitas Padjajaran,” ungkap Nadia.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda