Mahkamah Agung Bebaskan Tiga Eks Komisioner KPID Jakarta

Jum'at, 11 Desember 2020 - 14:09 WIB
Gedung Mahkamah Agung. Foto: SINDOnews/Sabir Laluhu
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) kembali membebaskan mantan komisioner KPID Provinsi DKI Jakarta dan kali ini langsung tiga orang sekaligus yakni Yulianto Widirahardjo, Siti Mariam, dan Mohammad Dawam di tahap kasasi.

Sebelumnya berdasarkan putusan kasasi Nomor: 4171 K/Pid.Sus/2019, MA lebih dulu membebaskan mantan ketua Komisi Informasi Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta Farhan Yunus Basyarahil. Putusan Yulianto Widirahardjo, Siti Mariam, dan Mohammad Dawam di tahap kasasi dalam tiga berkas terpisah. Masing-masing Nomor: 4167 K/Pid.Sus/2019 atas nama Yulianto, Nomor: 4169 K/Pid.Sus/2019 atas nama Mariam, dan Nomor: 4173 K/Pid.Sus/2019 atas nama Dawam. (Baca juga: Keok Lawan 3 Warga, Pemprov DKI Diperintahkan MA Bayar Ganti Rugi Rp1,2 Miliar)



Meski begitu, majelis hakim agung kasasi yang menangani dan mengadili perkara ketiganya sama yang dipimpin langsung oleh Ketua Kamar Pengawasan MA Andi Samsan Nganro dengan anggota Krisna Harahap dan Leopold Luhut Hutagalung. Putusan kasasi atas nama Yulianto, Mariam, dan Dawam pun diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim oleh tiga majelis tersebut di saat yang sama yakni Selasa, 18 Februari 2020. Putusan ketiganya diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh ketua majelis yang dihadiri dua hakim anggota serta Maruli Tumpal Sirait sebagai panitera pengganti. Saat pengucapan putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) dan tiga terdakwa tidak hadir. (Baca juga: 5 Pertimbangan MA Menangkan 3 Warga dan Perintahkan Pemprov DKI Bayar Rp1,2 Miliar)

Majelis hakim agung kasasi menegaskan, telah membaca secara saksama salinan dakwaan dan tuntutan atas nama Yulianto, Mariam, dan Dawam, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta atau pengadilan tingkat pertama atas nama Yulianto, Mariam, dan Dawam serta memori kasasi dan alasan-alasan yang diajukan JPU, dan surat-surat lain yang bersangkutan. Majelis hakim agung kasasi menyatakan, alasan kasasi pemohon kasasi yakni JPU pada Kejari Jakpus tidak dapat dibenarkan karena judex facti dalam hal Pengadilan Tipikor Jakarta tidak salah dalam menerapkan hukum. Menurut majelis, putusan judex facti dalam perkara atas nama Yulianto, Mariam, dan Dawam tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!