Waketum MUI Minta Semua Pihak Pelanggar Prokes Juga Ditetapkan Tersangka
Jum'at, 11 Desember 2020 - 05:02 WIB
Waketum MUI, Anwar Abbas mengomentari penetapan tersangka Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab, terkait kasus kerumunan hajatannya di Petamburan, Jakarta. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia ( MUI ), Anwar Abbas mengomentari penetapan tersangka Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab, terkait kasus kerumunan hajatannya di Petamburan, Jakarta.
(Baca juga: Kuasa Hukum Enggan Ungkap Keberadaan Habib Rizieq demi Keamanan)
Anwar menilai, jika Habib Rizieq bisa ditetapkan tersangka karena pelanggaran protokol kesehatan (prokes), maka pihak lain yang melakukan pelanggaran yang sama juga harus ditetapkan tersangka.
"Saya rasa kalau ada orang yang melanggar hukum tentu jelas bisa ditetapkan sebagai tersangka, tetapi kalau ada pihak lain yang juga melakukan hal yang serupa maka mereka tentu juga harus ditetapkan sebagai tersangka," kata Anwar saat dihubungi Okezone, Jumat (11/12/2020).
(Baca juga: Keluarga 6 Anggota FPI Tewas Ditembak Ingin Komisi III DPR Bentuk Tim Pencari Fakta)
Anwar menyebut bahwa bila ada pihak lain yang tidak ditetapkan tersangka padahal melakukan pelanggaran yang sama dengan Habib Rizieq, maka akan menimbulkan kesan tebang pilih dalam penegakan hukum di masyarakat.
(Baca juga: Kuasa Hukum Enggan Ungkap Keberadaan Habib Rizieq demi Keamanan)
Anwar menilai, jika Habib Rizieq bisa ditetapkan tersangka karena pelanggaran protokol kesehatan (prokes), maka pihak lain yang melakukan pelanggaran yang sama juga harus ditetapkan tersangka.
"Saya rasa kalau ada orang yang melanggar hukum tentu jelas bisa ditetapkan sebagai tersangka, tetapi kalau ada pihak lain yang juga melakukan hal yang serupa maka mereka tentu juga harus ditetapkan sebagai tersangka," kata Anwar saat dihubungi Okezone, Jumat (11/12/2020).
(Baca juga: Keluarga 6 Anggota FPI Tewas Ditembak Ingin Komisi III DPR Bentuk Tim Pencari Fakta)
Anwar menyebut bahwa bila ada pihak lain yang tidak ditetapkan tersangka padahal melakukan pelanggaran yang sama dengan Habib Rizieq, maka akan menimbulkan kesan tebang pilih dalam penegakan hukum di masyarakat.
Lihat Juga :