NU: Fakta versus Mispersepsi
Jum'at, 11 Desember 2020 - 05:00 WIB
Begitu pula sindiran sarkastik dan cibiran sinis SNR yang menuding seluruh penumpang bus NU (seluruh warga NU) adalah liberal, sekuler, dan komunis sangat tidak proporsional, sangat tidak tepat dan jauh dari fakta dan kebenaran. Fakta yang ada dan benar adalah NU dan warganya tidak liberal tetapi secara konsisten berpegang pada prinsip washatiyah Islam dan menganut cara berpikir dengan menerapkan metode jalan tengah (menyelaraskan pemikiran akal dengan bimbingan wahyu/Al-Quran). NU dan warganya tidak sekuler, tetapi secara konsisten menjadikan ajaran dan nilai-nilai agama sebagai pegangan dan pengawal kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. NU dan warganya sama sekali bukan komunis tetapi secara konsisten menolak dan menentang komunisme dan gerakan politik yang menganut komunisme-marxisme-ateisme. NU ketika masih menjadi partai merupakan partai paling gigih yang menuntut pembubaran PKI yang memberontak pada negara pada 1965. Sampai sekarang NU secara konsisten menolak dan menentang komunisme dan kebangkitan komunis di negeri ini.
SNR Ditahan
PBNU mendukung penuh tindakan Bareskrim Polri yang telah menangkap dan menahan SNR itu. Dukungan NU terhadap tindakan Bareskrim Polri ini dikemukakan oleh Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia PBNU Rumadi Ahmad. Rumadi mengatakan, PBNU mendukung penuh Bareskrim Polri yang telah menangkap dan menahan SNR yang sering kali mengumbar ujaran kebencian dan penghinaan terhadap NU dan warga NU. Rumadi menilai cibiran sarkastik SNR terhadap warga NU dan NU sebagai organisasi sosial keagamaan itu tidak mencerminkan akhlakul karimah seorang muslim.
Pihak kepolisian menolak permohonan penangguhan penahanan SNR yang diajukan oleh kuasa hukumnya. Proses hukum SNR terus berjalan dan pada saatnya akan disidangkan di pengadilan. Jaksa penuntut umum tentunya akan mengajukan tuntutan hukuman berdasarkan peraturan perundang-undangan yang dikenakan. Barisan Ansor Serbaguna (Banser) NU meminta pengadilan agar SNR dijatuhi hukuman maksimal untuk memberikan efek jera. Pada tahap akhir, majelis hakimlah yang akan memvonis kasus SNR ini.
SNR Ditahan
PBNU mendukung penuh tindakan Bareskrim Polri yang telah menangkap dan menahan SNR itu. Dukungan NU terhadap tindakan Bareskrim Polri ini dikemukakan oleh Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia PBNU Rumadi Ahmad. Rumadi mengatakan, PBNU mendukung penuh Bareskrim Polri yang telah menangkap dan menahan SNR yang sering kali mengumbar ujaran kebencian dan penghinaan terhadap NU dan warga NU. Rumadi menilai cibiran sarkastik SNR terhadap warga NU dan NU sebagai organisasi sosial keagamaan itu tidak mencerminkan akhlakul karimah seorang muslim.
Pihak kepolisian menolak permohonan penangguhan penahanan SNR yang diajukan oleh kuasa hukumnya. Proses hukum SNR terus berjalan dan pada saatnya akan disidangkan di pengadilan. Jaksa penuntut umum tentunya akan mengajukan tuntutan hukuman berdasarkan peraturan perundang-undangan yang dikenakan. Barisan Ansor Serbaguna (Banser) NU meminta pengadilan agar SNR dijatuhi hukuman maksimal untuk memberikan efek jera. Pada tahap akhir, majelis hakimlah yang akan memvonis kasus SNR ini.
(bmm)
Lihat Juga :