Din Syamsuddin: Indonesia Bangkrut Demokrasi dan Kebebasan Berekspresi
Kamis, 10 Desember 2020 - 20:30 WIB
Pada peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional, Presidium KAMI Din Syamsuddin prihatin dengan kondisi negara Indonesia. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Pada peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional, Presidium KAMI Din Syamsuddin prihatin dengan kondisi negara Indonesia. Menurutnya, pemerintah abai dalam menegakan hak-hak warga negara.
Din menyoroti terutama dalam Pasal 28 J UUD 1945 baik ayat 1 yang berbunyi Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Maupun ayat 2 berisi; Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
"Sekarang ini kita dalam kondisi demokrasi yang semu. Misalnya kita lihat pelaksanaan Pasal 28 J UUD 1945 isinya setiap orang itu harus saling menghormati satu dengan yang lain dan tidak ikut campur dalam hak-hak orang tersebut itulah pertandanya kita bernegara dan berbangsa," kata Din dalam webinar yang digelar oleh KAMI dan FAPI bertajuk Pelanggaran HAM dan Demokrasi di Era Reformasi, Kamis (10/11/2020). (Baca juga: Penilaian Komnas HAM Soal Perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia )
Akibat dari tidak tegaknya HAM di Indonesia, maka nilai-nilai demokrasi mengalami kemunduran."Demokrasi yang terjadi bukan sekadar defisit demokrasi tapi kebangkrutan demokrasi. Indikator selain di atas kertas dapat kita saksikan dan alami betapa kebebasan berpendapat dan kebebasan berekpsresi terpasung di negeri ini. Aktivis kritis yang berangkat dari loyalis, cendikia berhadapan dengan sikap represif aparat," katanya.
Din menyoroti terutama dalam Pasal 28 J UUD 1945 baik ayat 1 yang berbunyi Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Maupun ayat 2 berisi; Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
"Sekarang ini kita dalam kondisi demokrasi yang semu. Misalnya kita lihat pelaksanaan Pasal 28 J UUD 1945 isinya setiap orang itu harus saling menghormati satu dengan yang lain dan tidak ikut campur dalam hak-hak orang tersebut itulah pertandanya kita bernegara dan berbangsa," kata Din dalam webinar yang digelar oleh KAMI dan FAPI bertajuk Pelanggaran HAM dan Demokrasi di Era Reformasi, Kamis (10/11/2020). (Baca juga: Penilaian Komnas HAM Soal Perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia )
Akibat dari tidak tegaknya HAM di Indonesia, maka nilai-nilai demokrasi mengalami kemunduran."Demokrasi yang terjadi bukan sekadar defisit demokrasi tapi kebangkrutan demokrasi. Indikator selain di atas kertas dapat kita saksikan dan alami betapa kebebasan berpendapat dan kebebasan berekpsresi terpasung di negeri ini. Aktivis kritis yang berangkat dari loyalis, cendikia berhadapan dengan sikap represif aparat," katanya.
Lihat Juga :