Brigjen Prasetijo Ungkap Perkenalan Tommy Sumardi dengan Irjen Napoleon
Kamis, 10 Desember 2020 - 15:20 WIB
Keesokan harinya, beber Prasetijo, ia mengajak Tommy ke ruangan Napoleon Bonaparte. Prasetijo mengenalkan Tommy setelah mendapat izin dari Napoleon. "Saya kenalin Pak Tommy Sumardi, mohon izin jenderal seperti apa yang saya telepon ini yang namanya Pak Haji Tommy," ucapnya.
Alhasil, Tommy, Prasetijo, dan Napoleon bertemu. Namun, kata Prasetijo, dirinya diminta keluar oleh Tommy Sumardi tak lama setelah bertemu di ruangan Napoleon karena ingin ngobrol berdua dengan Napoleon. "Saya ngobrol biasa aja, terus beberapa waktu kemudian saya diminta keluar sama Haji Tommy 'Pras ini urusan bintang 3, bintang 1 keluar dulu," ungkapnya.
Sekadar informasi, Djoko Tjandra didakwa menyuap Irjen Pol Napoleon sebesar 200 ribu dolar Singapura dan USD270.000. Djoko Tjandra juga didakwa memberikan suap kepada Brigjen Pol Prasetijo sebesar USD150.000. Suap itu diberikan Djoko Tjandra melalui perantara seorang pengusaha, Tommy Sumardi. Djoko Tjandra diduga menyuap dua jenderal polisi tersebut untuk mengupayakan namanya dihapus dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Ditjen Imigrasi, dengan menerbitkan surat yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI.
Alhasil, Tommy, Prasetijo, dan Napoleon bertemu. Namun, kata Prasetijo, dirinya diminta keluar oleh Tommy Sumardi tak lama setelah bertemu di ruangan Napoleon karena ingin ngobrol berdua dengan Napoleon. "Saya ngobrol biasa aja, terus beberapa waktu kemudian saya diminta keluar sama Haji Tommy 'Pras ini urusan bintang 3, bintang 1 keluar dulu," ungkapnya.
Sekadar informasi, Djoko Tjandra didakwa menyuap Irjen Pol Napoleon sebesar 200 ribu dolar Singapura dan USD270.000. Djoko Tjandra juga didakwa memberikan suap kepada Brigjen Pol Prasetijo sebesar USD150.000. Suap itu diberikan Djoko Tjandra melalui perantara seorang pengusaha, Tommy Sumardi. Djoko Tjandra diduga menyuap dua jenderal polisi tersebut untuk mengupayakan namanya dihapus dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Ditjen Imigrasi, dengan menerbitkan surat yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI.
(cip)
Lihat Juga :