Kementerian LHK Pertegas Berantas Korupsi lewat Pakta Integritas
Rabu, 09 Desember 2020 - 14:14 WIB
(Baca juga: Sepanjang 2020 Bareskrim Polri Selamatkan Uang Negara Rp222 Miliar)
Siti mengungkapkan, penandatanganan pakta integritas yang bertepatan dengan momen peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), yang jatuh pada 9 Desember 2020, tidak berhenti hanya menjadi refleksi melainkan menjadi bagian dari transformasi nyata yang harus segera dilaksanakan secara profesional.
"Saya ingin mengingatkan ada dua bobot penting yang menjadi ciri profesional, yaitu pertama kerja yang terukur, dan kedua integritas yang tinggi. Hal penting lainnya yaitu artikulasi kebijakan, yang ditopang aspek legalitas, praktis, dan ilmiah," tuturnya.
Terkait hal ini, beberapa tahun terakhir, khususnya dalam proses perizinan, Kementerian LHK mensyaratkan pemohon izin harus menandatangani pakta integritas.
Pada kesempatan tersebut, Direktur Visi Integritas Ade Irawan menyampaikan, apresiasi atas komitmen anti korupsi melalui pakta integritas di Kementerian LHK. Dirinya berharap, Kementerian LHK ke depan bisa menjadi lebih baik, bahkan menjadi contoh bagi K/L lain.
"KLHK memiliki modal penting, karena berdasarkan riset, komitmen pimpinan itu menjadi modal yang penting dan dari sisi internal akan semakin meneguhkan bahwa dengan pimpinan yang mempunyai komitmen, bawahannya pun akan mengikuti," katanya.
Selanjutnya, adanya pakta integritas ini juga menunjukkan kepada pihak eksternal untuk tidak berpikir dapat melakukan hal-hal yang korup, melainkan harus ikut aturan main yang sudah ditentukan.
Siti mengungkapkan, penandatanganan pakta integritas yang bertepatan dengan momen peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), yang jatuh pada 9 Desember 2020, tidak berhenti hanya menjadi refleksi melainkan menjadi bagian dari transformasi nyata yang harus segera dilaksanakan secara profesional.
"Saya ingin mengingatkan ada dua bobot penting yang menjadi ciri profesional, yaitu pertama kerja yang terukur, dan kedua integritas yang tinggi. Hal penting lainnya yaitu artikulasi kebijakan, yang ditopang aspek legalitas, praktis, dan ilmiah," tuturnya.
Terkait hal ini, beberapa tahun terakhir, khususnya dalam proses perizinan, Kementerian LHK mensyaratkan pemohon izin harus menandatangani pakta integritas.
Pada kesempatan tersebut, Direktur Visi Integritas Ade Irawan menyampaikan, apresiasi atas komitmen anti korupsi melalui pakta integritas di Kementerian LHK. Dirinya berharap, Kementerian LHK ke depan bisa menjadi lebih baik, bahkan menjadi contoh bagi K/L lain.
"KLHK memiliki modal penting, karena berdasarkan riset, komitmen pimpinan itu menjadi modal yang penting dan dari sisi internal akan semakin meneguhkan bahwa dengan pimpinan yang mempunyai komitmen, bawahannya pun akan mengikuti," katanya.
Selanjutnya, adanya pakta integritas ini juga menunjukkan kepada pihak eksternal untuk tidak berpikir dapat melakukan hal-hal yang korup, melainkan harus ikut aturan main yang sudah ditentukan.
Lihat Juga :