KPU: Pilkada Boven Digoel Ditunda sampai Ada Keputusan Hukum Tetap

Selasa, 08 Desember 2020 - 14:55 WIB
KPU telah memutuskan menunda Pilkada di Boven Digoel, Papua karena sampai saat ini masih berlangsungnya proses penyelesaian sengketa di Bawaslu Boven Digoel. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) telah memutuskan menunda Pilkada di Boven Digoel , Papua. Penundaan ini dikarenakan masih berlangsungnya proses penyelesaian sengketa di Bawaslu Boven Digoel.

"Nah sebagaimana ketentuan, KPU Provinsi menetapkan keputusan penundaan atas usulan KPU kabupaten/kota. Dan prosedur itu sudah dilakukan. Sampai hari ini proses penyelesaian sengketa masih berjalan berdasarkan jadwal. Kalau tidak ada halangan, nanti sore akan dibacakan putusan," kata Ketua KPU Arief Budiman seusai rapat koordinasi kesiapan tahapan pemungutan suara pilkada serentak, Selasa (8/12/2020).

Arief mengatakan, pilkada Boven Digoel akan kembali digelar jika sudah ada keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap. ( )



"Kami setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap barulah kami nanti akan merapatkan kembali. Kemudian menentukan kelanjutannya kapan," katanya.

"Jadi pilkada ini mau ditunda sampai kapan nanti setelah ada proses dan keputusan yang berkuatan hukum tetap," tandasnya.

Arief menyebut saat ini situasi keamanan di Boven Digoel sudah berangsung membaik, aman dan kondusif. ( )

(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More