Insiden Bentrokan Polisi-FPI, Komisi III Siap Tindak Jika Ada Pelanggaran HAM
Selasa, 08 Desember 2020 - 14:30 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai bahwa polisi sudah melakukan tindakan yang sesuai standard operational procedure (SOP) dan koridor hukum. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Insiden bentrokan antara polisi dan simpatisan Front Pembela Islam ( FPI ) di tol Jakarta-Cikampek pada Senin (7/12) dini hari kemarin, yang menyebabkan 6 orang simpatisan FPI meninggal karena terkena tembakan senjata api menimbulkan perdebatan di publik.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai bahwa polisi sudah melakukan tindakan yang sesuai standard operational procedure (SOP) dan koridor hukum. (Baca juga: 6 Anggota FPI Tewas, Mantan Wakapolri Minta Semua Pihak Kedepankan Hukum)
"Dalam hal ini, menurut saya polisi udah sesuai SOP dan hukum, karena kan memang kalau diserang, maka polisi wajib membela diri untuk dirinya sndiri maupun orang lain. Ini ada undang-undangnya dan dalam aturan juga dibenarkan," ujar Sahroni kepada wartawan, Selasa (8/12/2020).
Sahroni melihat barang-barang yang menjadi alat bukti berupa senjata tajam dan senjata api juga berhasil ditemukan sehingga saat ini sudah selayaknya masyarakat menunggu keterangan dan bukti-bukti selanjutnya.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai bahwa polisi sudah melakukan tindakan yang sesuai standard operational procedure (SOP) dan koridor hukum. (Baca juga: 6 Anggota FPI Tewas, Mantan Wakapolri Minta Semua Pihak Kedepankan Hukum)
"Dalam hal ini, menurut saya polisi udah sesuai SOP dan hukum, karena kan memang kalau diserang, maka polisi wajib membela diri untuk dirinya sndiri maupun orang lain. Ini ada undang-undangnya dan dalam aturan juga dibenarkan," ujar Sahroni kepada wartawan, Selasa (8/12/2020).
Sahroni melihat barang-barang yang menjadi alat bukti berupa senjata tajam dan senjata api juga berhasil ditemukan sehingga saat ini sudah selayaknya masyarakat menunggu keterangan dan bukti-bukti selanjutnya.
Lihat Juga :