Kasus Pembelian Gas Bumi, Direktur PT Lintas Nusa Investama Diperiksa Kejagung
Selasa, 08 Desember 2020 - 01:08 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) melakukan pemeriksaan kembali pihak-pihak yang terkait dengan penanganan perkara dugaan korupsi pada Pembelian Gas Bumi oleh Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan dan Energi (PDE) Sumatera Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengatakan penyidikan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-09 /F.2/Fd.1/01/2020 hari ini melakukan pemeriksaan satu orang saksi yaitu Firdaus Nur selaku Direktur CV Energy Lestari. (Baca juga: Kejagung Kembali Selidiki Dugaan Penyimpangan Dana BPJS Ketenagakerjaan)
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum serta mengumpulkan alat bukti guna membuktikan tindak pidana yang terjadi pada proses Pembelian Gas Bumi oleh Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selata," ujarnya dalam keterangannya kepada SINDOnews, Selasa (7/12/2020).
Dia melanjutkan pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan COVID-19. Antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. (Baca juga:Kejagung Tetapkan Mantan Dirut BTN Tersangka Pidana Pencucian Uang)
"Bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," tandasnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengatakan penyidikan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-09 /F.2/Fd.1/01/2020 hari ini melakukan pemeriksaan satu orang saksi yaitu Firdaus Nur selaku Direktur CV Energy Lestari. (Baca juga: Kejagung Kembali Selidiki Dugaan Penyimpangan Dana BPJS Ketenagakerjaan)
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum serta mengumpulkan alat bukti guna membuktikan tindak pidana yang terjadi pada proses Pembelian Gas Bumi oleh Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selata," ujarnya dalam keterangannya kepada SINDOnews, Selasa (7/12/2020).
Dia melanjutkan pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan COVID-19. Antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. (Baca juga:Kejagung Tetapkan Mantan Dirut BTN Tersangka Pidana Pencucian Uang)
"Bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," tandasnya.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda