UU Penanganan Covid-19 Disahkan DPR, MAKI Siapkan Gugatan Setebal 53 Halaman

Selasa, 12 Mei 2020 - 19:05 WIB
Pencabutan gugatan di MK itu merupakan hal yang wajar dan mekanisme legal. Itu harus dilakukan karena objek gugatannya hilang setelah Perppu Nomor 1 Tahun 2020 itu disahkan politikus Senayan.

MAKI sepertinya sudah membaca waktu gugatan awal ini akan kalah cepat dengan pengesahan di Sidang Paripurna DPR. Boyamin mengklaim pihaknya sudah menyiapkan gugatan baru. Gugatan baru ini memiliki tebal 53 halaman. (Baca juga: Jika Perppu 1/2020 Jadi UU, Uji Materi di MK Bakal Gugur ).

"Materi Perppu kan masih utuh, maka gugatan (sekarang) substansinya sama. Kalau dulu agak terburu-buru sehingga gugatan hanya 15 halaman. Saat ini kami sudah siapkan 53 halaman sehingga memenuhi kualitas disertasi dan yakin akan dikabulkan oleh MK," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!