UU Penanganan Covid-19 Disahkan DPR, MAKI Siapkan Gugatan Setebal 53 Halaman

Selasa, 12 Mei 2020 - 19:05 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Dok SINDO
JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 sudah resmi menjadi undang-undang (UU) pada Selasa (12/5/2020) sore. Hal ini berimplikasi pada harus diajukan ulang gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) dari sejumlah elemen masyarakat.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pun bersiap untuk menguji keabsahan UU yang diduga memberikan kekebalan hukum pada pejabat negara. Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan menghormati hak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

"MAKI akan segera mencabut gugatan terhadap Perppu di MK. Setelah itu, segera mengajukan gugatan baru terhadap UU tersebut. Materi gugatan hampir sama, yaitu permohonan pembatalan pasal 27 UU pengesahan Perppu," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (12/5/2020).

Boyamin menyatakan lebih menyukai jika Perppu itu disahkan DPR. Alasannya, MAKI dan elemen masyarakat lainnya lebih mantap untuk menggugatnya ke MK. Dia menggambarkan, saat ini para penggugat itu berhadapan dengan dua pihak, yakni DPR dan pemerintah. ( ).

Pencabutan gugatan di MK itu merupakan hal yang wajar dan mekanisme legal. Itu harus dilakukan karena objek gugatannya hilang setelah Perppu Nomor 1 Tahun 2020 itu disahkan politikus Senayan.



MAKI sepertinya sudah membaca waktu gugatan awal ini akan kalah cepat dengan pengesahan di Sidang Paripurna DPR. Boyamin mengklaim pihaknya sudah menyiapkan gugatan baru. Gugatan baru ini memiliki tebal 53 halaman. ( ).

"Materi Perppu kan masih utuh, maka gugatan (sekarang) substansinya sama. Kalau dulu agak terburu-buru sehingga gugatan hanya 15 halaman. Saat ini kami sudah siapkan 53 halaman sehingga memenuhi kualitas disertasi dan yakin akan dikabulkan oleh MK," pungkasnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(zik)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More