UU Penanganan Covid-19 Disahkan DPR, MAKI Siapkan Gugatan Setebal 53 Halaman

Selasa, 12 Mei 2020 - 19:05 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Dok SINDO
JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 sudah resmi menjadi undang-undang (UU) pada Selasa (12/5/2020) sore. Hal ini berimplikasi pada harus diajukan ulang gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) dari sejumlah elemen masyarakat.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pun bersiap untuk menguji keabsahan UU yang diduga memberikan kekebalan hukum pada pejabat negara. Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan menghormati hak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).



"MAKI akan segera mencabut gugatan terhadap Perppu di MK. Setelah itu, segera mengajukan gugatan baru terhadap UU tersebut. Materi gugatan hampir sama, yaitu permohonan pembatalan pasal 27 UU pengesahan Perppu," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (12/5/2020).

Boyamin menyatakan lebih menyukai jika Perppu itu disahkan DPR. Alasannya, MAKI dan elemen masyarakat lainnya lebih mantap untuk menggugatnya ke MK. Dia menggambarkan, saat ini para penggugat itu berhadapan dengan dua pihak, yakni DPR dan pemerintah. (Baca juga: KMPK Gugat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ke MK ).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!