Amnesty Internasional Desak Polisi Transparan Usut Tewasnya 6 Anggota FPI
Senin, 07 Desember 2020 - 21:19 WIB
JAKARTA - Amnesty Internasional Indonesia ikut menyoroti kasus penembakan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek oleh kepolisian yang menewaskan enam anggota Front Pembela Islam (FPI).
Kepolisian diminta untuk mengungkap secara transparan peristiwa tersebut. "Jika polisi yang terlibat dalam insiden itu melanggar protokol tentang penggunaan kekuatan dan senjata api, mereka harus diungkap secara terbuka dan diadili sesuai dengan hukum dan hak asasi manusia," kata Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/12/2020). (
)
Menurut dia, harus ada penjelasan mengenai kondisi petugas saat itu. “Harus ada penjelasan tentang apakah petugas yang terlibat dalam insiden penembakan itu telah secara jelas mengidentifikasi diri mereka sebagai aparat penegak hukum sebelum melepaskan tembakan dan apakah penggunaan senjata api itu dibenarkan,” tandas Usman.
Dia menegaskan, polisi seharusnya hanya dibolehkan untuk menggunakan kekuatan atau kekerasan, terutama dengan senjata api, sebagai upaya terakhir. Itu pun harus merupakan situasi luar biasa untuk melindungi keselamatan dirinya dan atau orang lain. Jika tidak, maka tindakan itu bisa tergolong unlawful killing.
"Penggunaan kekuatan, kekerasan, dan senjata api yang melanggar hukum oleh polisi tidak boleh dibenarkan, terlebih lagi bila digunakan dalam kasus yang terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan, yang seharusnya tidak berakhir dengan kekerasan. Komnas HAM harus ikut mengusut. Komisi III DPR RI juga perlu aktif mengawasi dan mengontrol pemerintah dan jajaran kepolisian," tuturnya. (Baca juga: 6 Jenazah Laskar FPI yang Ditembak Ada di RS Polri Kramat Jati )
Seperti diketahui, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, rombongan polisi mengikuti rombongan pengikut pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab di tol Jakarta-Cikampek dini hari Senin, 7 Desember 2020.
Argo mengatakan, polisi sedang menyelidiki laporan bahwa pengikut Rizieq berencana untuk menggelar demonstrasi selama pemeriksaan Rizieq, yang dijadwalkan oleh polisi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.
Argo menuturkan, sekitar pukul 00.30, dua mobil dari rombongan tersebut tiba-tiba menghimpit mobil yang digunakan polisi dan memaksa untuk berhenti. Para pendukung Rizieq yang berada di dalam mobil dituduh menodongkan senjata api dan senjata tajam ke arah petugas.
Petugas kemudian melepaskan tembakan yang mengakibatkan sedikitnya enam orang pendukung Rizieq tewas.
FPI juga telah mengeluarkan pernyataan tentang insiden tersebut. FPI mengklaim bahwa konvoi Rizieq dihentikan oleh sekelompok “preman tak dikenal” yang kemudian menembak pengawal Rizieq.
Dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube, pihak FPI membenarkan enam orang anggotanya yang tewas karena tembakan polisi sekaligus meralat pernyataan mereka sebelumnya yang menyebutkan bahwa sebuah mobil yang membawa enam pengawal Rizieq hilang.
Kepolisian diminta untuk mengungkap secara transparan peristiwa tersebut. "Jika polisi yang terlibat dalam insiden itu melanggar protokol tentang penggunaan kekuatan dan senjata api, mereka harus diungkap secara terbuka dan diadili sesuai dengan hukum dan hak asasi manusia," kata Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/12/2020). (
Baca Juga
Menurut dia, harus ada penjelasan mengenai kondisi petugas saat itu. “Harus ada penjelasan tentang apakah petugas yang terlibat dalam insiden penembakan itu telah secara jelas mengidentifikasi diri mereka sebagai aparat penegak hukum sebelum melepaskan tembakan dan apakah penggunaan senjata api itu dibenarkan,” tandas Usman.
Dia menegaskan, polisi seharusnya hanya dibolehkan untuk menggunakan kekuatan atau kekerasan, terutama dengan senjata api, sebagai upaya terakhir. Itu pun harus merupakan situasi luar biasa untuk melindungi keselamatan dirinya dan atau orang lain. Jika tidak, maka tindakan itu bisa tergolong unlawful killing.
"Penggunaan kekuatan, kekerasan, dan senjata api yang melanggar hukum oleh polisi tidak boleh dibenarkan, terlebih lagi bila digunakan dalam kasus yang terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan, yang seharusnya tidak berakhir dengan kekerasan. Komnas HAM harus ikut mengusut. Komisi III DPR RI juga perlu aktif mengawasi dan mengontrol pemerintah dan jajaran kepolisian," tuturnya. (Baca juga: 6 Jenazah Laskar FPI yang Ditembak Ada di RS Polri Kramat Jati )
Seperti diketahui, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, rombongan polisi mengikuti rombongan pengikut pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab di tol Jakarta-Cikampek dini hari Senin, 7 Desember 2020.
Argo mengatakan, polisi sedang menyelidiki laporan bahwa pengikut Rizieq berencana untuk menggelar demonstrasi selama pemeriksaan Rizieq, yang dijadwalkan oleh polisi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.
Argo menuturkan, sekitar pukul 00.30, dua mobil dari rombongan tersebut tiba-tiba menghimpit mobil yang digunakan polisi dan memaksa untuk berhenti. Para pendukung Rizieq yang berada di dalam mobil dituduh menodongkan senjata api dan senjata tajam ke arah petugas.
Petugas kemudian melepaskan tembakan yang mengakibatkan sedikitnya enam orang pendukung Rizieq tewas.
FPI juga telah mengeluarkan pernyataan tentang insiden tersebut. FPI mengklaim bahwa konvoi Rizieq dihentikan oleh sekelompok “preman tak dikenal” yang kemudian menembak pengawal Rizieq.
Dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube, pihak FPI membenarkan enam orang anggotanya yang tewas karena tembakan polisi sekaligus meralat pernyataan mereka sebelumnya yang menyebutkan bahwa sebuah mobil yang membawa enam pengawal Rizieq hilang.
(dam)
Lihat Juga :
tulis komentar anda