Konsisten, PKS Tetap Tolak Perppu 1/2020 Saat Rapat Paripurna DPR

Selasa, 12 Mei 2020 - 18:13 WIB
"Seharusnya pada masa krisis, bank bisa juga menanggung beban. Bank seharusnya membebaskan bunga bagi pinjaman UMKM dan ultra mikro, bukan malah meminta atau mengalihkannya menjadi beban pemerintah," ungkapnya.

Sebagai penutup Ecky menegaskan, Perppu 1/2020 tidak mengatur dan tidak menjamin keberpihakan negara dan Pemerintah kepada pemulihan ekonomi sektor riil yang menyangkut hajat hidup mayoritas rakyat Indonesia dan meningkatkan konsumsi rumah tangga.

"Ironisnya, Perppu ini justru lebih fokus pada penanganan krisis sistem keuangan yang sebenarnya sudah ada undang-undangnya," ujarnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!