Sandiaga Uno Menyayangkan Dua Menteri Ditangkap KPK
Senin, 07 Desember 2020 - 13:50 WIB
Seperti diketahui, Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara, baru saja dicokok KPK. Dia diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos tahun 2020 senilai Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode.
Juliari menunjuk bawahannya dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan dan diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemensos. Untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket Bansos.
Diduga, Juliari mengantongi keuntungan dari hasil korupsi tersebut sebesar Rp17 miliar. Yang mana Rp8,2 miliar dia dapat dari program bansos gelombang pertama dan Rp8,8 miliar pada gelombang kedua.
Beberapa pekan sebelum kasus korupsi Mensos, KPK juga telah menangkap tangan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo ihwal tindak pidana korupsi ekspor benih lobster.
Edhy Prabowo diduga menerima uang suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp3,4 miliar dan 100.000 dollar Amerika Serikat (AS) melalui PT Aero Citra Kargo (ACK).
Juliari menunjuk bawahannya dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan dan diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemensos. Untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket Bansos.
Diduga, Juliari mengantongi keuntungan dari hasil korupsi tersebut sebesar Rp17 miliar. Yang mana Rp8,2 miliar dia dapat dari program bansos gelombang pertama dan Rp8,8 miliar pada gelombang kedua.
Beberapa pekan sebelum kasus korupsi Mensos, KPK juga telah menangkap tangan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo ihwal tindak pidana korupsi ekspor benih lobster.
Edhy Prabowo diduga menerima uang suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp3,4 miliar dan 100.000 dollar Amerika Serikat (AS) melalui PT Aero Citra Kargo (ACK).
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda