KPK Tangkap Dua Menteri, Pusako Menduga karena Ada Gugatan UU KPK

Senin, 07 Desember 2020 - 09:11 WIB
Kedua, menurutnya, dampak revisi UU KPK belum terlihat secara menyeluruh atau maksimal. Setelah revisi, KPK memiliki kewenangan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Ada potensi muncul praperadilan di kemudian hari.

(Baca: Kasus Edhy dan Juliari Pengaruhi Elektabilitas Cakada Gerindra dan PDIP)

Terakhir, Direktur Pusako Universitas Andalas itu mengatakan saat ini ada judicial review (JR) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta majelis hakim menyatakan UU KPK terbaru menghambat kinerja penegak hukum dari Kuningan itu. Dia menduga para pimpinan KPK membebaskan penyidik untuk melakukan OTT kemungkinan ada kaitannya dengan JR itu.

“Untuk kemudian mewacanakan KPK tidak masalah setelah revisi. Sehingga bukan tidak mungkin relasinya, MK memutuskan untuk membatalkan JR UU KPK itu,” pungkasnya.

(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!