KPK Tangkap Dua Menteri, Pusako Menduga karena Ada Gugatan UU KPK
Senin, 07 Desember 2020 - 09:11 WIB
JAKARTA - Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Edhy Prabowo dan Juliari Batubara dalam waktu tak sampai dua pekan menaikkan pamor Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Lembaga pimpinan Firli Bahuri ini mendapatkan apresiasi terlebih KPK nyaris tanpa taring setelah revisi Undang-Undang (UU) KPK disahkan.
Pengamat hukum Feri Amsari mengatakan OTT dua pejabat di lingkaran Joko Widodo (Jokowi) dan Ma’ruf Amin patut diapresiasi. Namun, dia memiliki tiga catatan mengenai agresifnya penyidik KPK belakangan ini.
(Baca: Banyak Tersangka Baru KPK Belum Diumumkan, Begini Kata Firli Bahuri)
“Pertama, jumlah tangkapan via OTT selama 2020 ini masih jauh tertinggal dari tahun 2019, periode kepemimpinan yang lama atau sebelum revisi UU KPK. Jadi kalau itu (dua OTT) dijadikan alat ukur belum (bisa),” ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Minggu (7/12/2020).
Kedua, menurutnya, dampak revisi UU KPK belum terlihat secara menyeluruh atau maksimal. Setelah revisi, KPK memiliki kewenangan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Ada potensi muncul praperadilan di kemudian hari.
(Baca: Kasus Edhy dan Juliari Pengaruhi Elektabilitas Cakada Gerindra dan PDIP)
Terakhir, Direktur Pusako Universitas Andalas itu mengatakan saat ini ada judicial review (JR) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta majelis hakim menyatakan UU KPK terbaru menghambat kinerja penegak hukum dari Kuningan itu. Dia menduga para pimpinan KPK membebaskan penyidik untuk melakukan OTT kemungkinan ada kaitannya dengan JR itu.
“Untuk kemudian mewacanakan KPK tidak masalah setelah revisi. Sehingga bukan tidak mungkin relasinya, MK memutuskan untuk membatalkan JR UU KPK itu,” pungkasnya.
(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
Pengamat hukum Feri Amsari mengatakan OTT dua pejabat di lingkaran Joko Widodo (Jokowi) dan Ma’ruf Amin patut diapresiasi. Namun, dia memiliki tiga catatan mengenai agresifnya penyidik KPK belakangan ini.
(Baca: Banyak Tersangka Baru KPK Belum Diumumkan, Begini Kata Firli Bahuri)
“Pertama, jumlah tangkapan via OTT selama 2020 ini masih jauh tertinggal dari tahun 2019, periode kepemimpinan yang lama atau sebelum revisi UU KPK. Jadi kalau itu (dua OTT) dijadikan alat ukur belum (bisa),” ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Minggu (7/12/2020).
Kedua, menurutnya, dampak revisi UU KPK belum terlihat secara menyeluruh atau maksimal. Setelah revisi, KPK memiliki kewenangan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Ada potensi muncul praperadilan di kemudian hari.
(Baca: Kasus Edhy dan Juliari Pengaruhi Elektabilitas Cakada Gerindra dan PDIP)
Terakhir, Direktur Pusako Universitas Andalas itu mengatakan saat ini ada judicial review (JR) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta majelis hakim menyatakan UU KPK terbaru menghambat kinerja penegak hukum dari Kuningan itu. Dia menduga para pimpinan KPK membebaskan penyidik untuk melakukan OTT kemungkinan ada kaitannya dengan JR itu.
“Untuk kemudian mewacanakan KPK tidak masalah setelah revisi. Sehingga bukan tidak mungkin relasinya, MK memutuskan untuk membatalkan JR UU KPK itu,” pungkasnya.
(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
(muh)
tulis komentar anda