Masalah Kerumunan, Habib Rizieq Diimbau Penuhi Panggilan Polisi

Minggu, 06 Desember 2020 - 22:45 WIB
"Saya kira, siapapun di negeri ini harus taat hukum. Dan yang perlu digarisbawahi, pemanggilan itu kan belum tentu bersalah. Jadi tak perlu takut," ujar Maksimus, Minggu (6/12/2020).

Sekadar diketahui, sedianya Habib Rizieq diperiksa awal pekan lalu, namun tidak datang. Penyidik kemudian melayangkan surat panggilan kedua, langsung ke kediaman Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat.

Penyidik Polda Metro Jaya merasa perlu memeriksa Habib Rizieq sebagai saksi terkait kerumunan saat acara pernikahan putrinya di Petamburan Jakarta beberapa waktu lalu. Acara itu diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Maksimus menilai, Habib Rizieq maupun pendukungnya tidak perlu khawatir. Sebab, Habib Rizieq diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Hal tersebut seharusnya menjadi kesempatan bagi Habib Rizieq untuk menunjukkan dia taat hukum.

"Jika beliau tidak hadir, justru itu memberi preseden buruk bagi beliau sendiri dan para pengikutnya. Pendukung juga harus mentaati hukum karena semua warga itu sama di mata hukum," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!