Masalah Kerumunan, Habib Rizieq Diimbau Penuhi Panggilan Polisi

Minggu, 06 Desember 2020 - 22:45 WIB
Pemimpin FPI, Habib Rizieq sebaiknya memenuhi panggilan polisi. Adapun polisi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rizieq pada Senin 7 Desember 2020. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemimpin FPI, Habib Rizieq Shihab dinilai sebaiknya memenuhi panggilan polisi. Adapun polisi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rizieq pada Senin 7 Desember 2020.

(Baca juga: Menteri Sosial Tersangka Korupsi, Warganet Ramai-ramai Sebut Luhut)

Pengamat Politik Maksimus Ramses Lalongkoe berpendapat, seharusnya Habib Rizieq memberikan contoh ke publik, khususnya bagi para pendukungnya dengan datang ke Polda Metro Jaya untuk untuk menjalani pemeriksaan.

(Baca juga: Jokowi Tunjuk Menko PMK Jadi Plt Mensos)

"Saya kira, siapapun di negeri ini harus taat hukum. Dan yang perlu digarisbawahi, pemanggilan itu kan belum tentu bersalah. Jadi tak perlu takut," ujar Maksimus, Minggu (6/12/2020).



Sekadar diketahui, sedianya Habib Rizieq diperiksa awal pekan lalu, namun tidak datang. Penyidik kemudian melayangkan surat panggilan kedua, langsung ke kediaman Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat.

Penyidik Polda Metro Jaya merasa perlu memeriksa Habib Rizieq sebagai saksi terkait kerumunan saat acara pernikahan putrinya di Petamburan Jakarta beberapa waktu lalu. Acara itu diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Maksimus menilai, Habib Rizieq maupun pendukungnya tidak perlu khawatir. Sebab, Habib Rizieq diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Hal tersebut seharusnya menjadi kesempatan bagi Habib Rizieq untuk menunjukkan dia taat hukum.

"Jika beliau tidak hadir, justru itu memberi preseden buruk bagi beliau sendiri dan para pengikutnya. Pendukung juga harus mentaati hukum karena semua warga itu sama di mata hukum," katanya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More