KPK Bisa Terapkan Hukuman Mati ke Mensos dkk, Ini UU dan Pasalnya
Minggu, 06 Desember 2020 - 18:43 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) saat konferensi pers di Lantai 3 Gedung Penunjang pada Gedung Merah Putih KPK, Minggu (6/12/2020) dini hari. Foto/Humas KPK.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan untuk menerapkan tuntutan pidana mati terhadap Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lain saat nanti duduk menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Ketua KPK Inspektur Jenderal Polisi Firli Bahuri menyatakan, penyebaran pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang merupakan bencana non alam telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai bencana nasional.
Firli menegaskan, KPK akan bekerja secara maksimal untuk melihat adanya unsur penyalahgunaan kewenangan, untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi hingga berujung kerugian negara dalam pengadaaan paket bantuan sosial (bansos) sembako penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial RI Tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode.(Baca juga: Mensos Juliari Jadi Tersangka, Hasto: PDIP Hormati Proses Hukum KPK )
Unsur-unsur, tutur Firli, diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pada Pasal 2 Ayat 2 UU itu, lanjut Firli sangat memungkinkan penerapan pidana mati. Artinya kata Firli, terhadap tersangka Juliari dkk tidak akan berhenti hanya pada penerapan pasal-pasal suap-menyuap.
"Di dalam ketentuan UU 31 Tahun 1999 itu Pasal 2 tentang pengadaan barang dan jasa, ada ayat 2, memang ada ancaman hukuman mati. Kita paham juga pandemi Covid ini dinyatakan oleh pemerintah bahwa ini adalah bencana non alam nasional. Sehingga tentu kita tidak berhenti sampai di sini apa yang kita lakukan," tutur Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020).
Mantan kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Mabes Polri ini mengungkapkan, pihaknya berharap publik dapat bersabar menunggu perkembangan kasus Juliari dkk termasuk keputusan atas penerapan Pasal 2 ayat (2) UU Pemberantasan Tipikor.
Ketua KPK Inspektur Jenderal Polisi Firli Bahuri menyatakan, penyebaran pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang merupakan bencana non alam telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai bencana nasional.
Firli menegaskan, KPK akan bekerja secara maksimal untuk melihat adanya unsur penyalahgunaan kewenangan, untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi hingga berujung kerugian negara dalam pengadaaan paket bantuan sosial (bansos) sembako penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial RI Tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode.(Baca juga: Mensos Juliari Jadi Tersangka, Hasto: PDIP Hormati Proses Hukum KPK )
Unsur-unsur, tutur Firli, diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pada Pasal 2 Ayat 2 UU itu, lanjut Firli sangat memungkinkan penerapan pidana mati. Artinya kata Firli, terhadap tersangka Juliari dkk tidak akan berhenti hanya pada penerapan pasal-pasal suap-menyuap.
"Di dalam ketentuan UU 31 Tahun 1999 itu Pasal 2 tentang pengadaan barang dan jasa, ada ayat 2, memang ada ancaman hukuman mati. Kita paham juga pandemi Covid ini dinyatakan oleh pemerintah bahwa ini adalah bencana non alam nasional. Sehingga tentu kita tidak berhenti sampai di sini apa yang kita lakukan," tutur Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020).
Mantan kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Mabes Polri ini mengungkapkan, pihaknya berharap publik dapat bersabar menunggu perkembangan kasus Juliari dkk termasuk keputusan atas penerapan Pasal 2 ayat (2) UU Pemberantasan Tipikor.
Lihat Juga :