Bawaslu Temukan 37 Kasus Dugaan Politik Uang Selama Pilkada 2020
Sabtu, 05 Desember 2020 - 19:23 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merilis kembali hasil pengawasan selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020. Salah satu temuannya terkait dengan dugaan pelanggaran pemilu dalam bentuk politik uang (money politics).
“Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran politik uang. Sebanyak 37 dugaan kasus politik uang ditemukan,” kata anggota Bawaslu RI Mochammad Afifufdin dalam jumpa persnya yang digelar secara virtual, Sabtu (5/12/2020). (Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
Koordinator Bidang Pengawasan Bawaslu RI ini menyampaikan dugaan pelanggaran tersebut ditemukan di 26 Kabupaten/Kota penyelenggara pilkada. Kendati demikian, dia tak merinci wilayah mana saja yang diduga melakukan pelanggaran politik uang ini. Dugaan pelanggaran politik uang akan menjadi fokus pengawas saat memasuki masa tenang yang akan dimulai Minggu besok hingga Selasa mendatang. Guna mengantisipasi hal tersebut, Bawaslu akan menggelar Patroli Pengawasan Antipolitik Uang. “Ini akan digelar selama masa tenang, yaitu dalam rentang waktu Minggu-Selasa (6-8 Desember),” ujar dia. (Baca juga: Pertemuan Tatap Muka Meningkat di Masa Akhir Kampanye, 458 Langgar Prokes)
Tak hanya dugaan pelanggaran berupa politik uang, Bawaslu juga menemukan sejumlah pelanggaran lain, salah satunya berkaitan dengan pelaksanaan kampanye dengan metode daring. Bawaslu menemukan sedikitnya 26 dugaan pelanggaran melalui media sosial. "Dugaan pelanggaran di antaranya mengandung materi yang dilarang Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," pungkasnya.
“Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran politik uang. Sebanyak 37 dugaan kasus politik uang ditemukan,” kata anggota Bawaslu RI Mochammad Afifufdin dalam jumpa persnya yang digelar secara virtual, Sabtu (5/12/2020). (Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
Koordinator Bidang Pengawasan Bawaslu RI ini menyampaikan dugaan pelanggaran tersebut ditemukan di 26 Kabupaten/Kota penyelenggara pilkada. Kendati demikian, dia tak merinci wilayah mana saja yang diduga melakukan pelanggaran politik uang ini. Dugaan pelanggaran politik uang akan menjadi fokus pengawas saat memasuki masa tenang yang akan dimulai Minggu besok hingga Selasa mendatang. Guna mengantisipasi hal tersebut, Bawaslu akan menggelar Patroli Pengawasan Antipolitik Uang. “Ini akan digelar selama masa tenang, yaitu dalam rentang waktu Minggu-Selasa (6-8 Desember),” ujar dia. (Baca juga: Pertemuan Tatap Muka Meningkat di Masa Akhir Kampanye, 458 Langgar Prokes)
Tak hanya dugaan pelanggaran berupa politik uang, Bawaslu juga menemukan sejumlah pelanggaran lain, salah satunya berkaitan dengan pelaksanaan kampanye dengan metode daring. Bawaslu menemukan sedikitnya 26 dugaan pelanggaran melalui media sosial. "Dugaan pelanggaran di antaranya mengandung materi yang dilarang Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," pungkasnya.
(cip)
tulis komentar anda