Kasus Pilkada, Cagub Sumbar Mulyadi Ditetapkan Tersangka
Sabtu, 05 Desember 2020 - 12:10 WIB
JAKARTA - Badan Resere Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan calon Gubernur Sumatera Barat, Mulyadi sebagai tersangka terkait pidana pemilu.
Penetapan tersangka itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Jayadi."Iya betul (sudah tersangka-red)," kata Andi saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (5/12/2020).
Andi belum menjelaskan secara rinci terkait penetapan tersangka tersebut mulai dari gelar perkara hingga proses penemuan alat bukti untuk menetapkan Mulyadi sebagai tersangka tersebut.( )
Sebagai informasi, Bareskrim Polri mulai menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pemilu terkait kampanye di luar jadwal olwh pasangan calon Pilgub Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi-Ali Mukhni.
Kampanye Pilkada diatur Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 jo Keputusan KPU Sumbar Nomor 31 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Kampanye Media Massa Cetak dan Elektronik.( )
Penetapan tersangka itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Jayadi."Iya betul (sudah tersangka-red)," kata Andi saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (5/12/2020).
Andi belum menjelaskan secara rinci terkait penetapan tersangka tersebut mulai dari gelar perkara hingga proses penemuan alat bukti untuk menetapkan Mulyadi sebagai tersangka tersebut.( )
Sebagai informasi, Bareskrim Polri mulai menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pemilu terkait kampanye di luar jadwal olwh pasangan calon Pilgub Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi-Ali Mukhni.
Kampanye Pilkada diatur Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 jo Keputusan KPU Sumbar Nomor 31 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Kampanye Media Massa Cetak dan Elektronik.( )
(dam)
tulis komentar anda