KPK Tahan Eks Pejabat Kementerian Agama

Jum'at, 04 Desember 2020 - 20:08 WIB
KPK menahan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Ditjen Pendis Kemenag, Undang Sumantri. Foto/SINDOnews/Sabir Laluhu
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag), Undang Sumantri.

Undang Sumantri (USAM) merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait lengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementrian Agama (Kemenag) tahun 2011.



Deputi Penindakan KPK Karyoto menjelaskan, Undang Sumantri bakal ditahan selama 20 hari ke depan untuk masa penahanan pertamanya. Sumantri dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka USM selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 4 Desember 2020 sampai dengan tanggal 23 Desember 2020 di Rumah tahan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK," kata Karyoto, saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (4/12/2020).(Baca juga: OTT Bupati Banggai Laut, KPK Sita Uang, Tabungan Hingga Dokumen Proyek )

Sebelumnya, KPK menetapkan Undang Sumantri sebagai tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemenag.

Diketahui, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus korupsi pengadaan Peralatan Laboratorium Komputer untuk Madrasah Tsanawiyah dan Pengadaan Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi untuk Jenjang Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag tahun 2011.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!