KPK Tahan Eks Pejabat Kementerian Agama
Jum'at, 04 Desember 2020 - 20:08 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag), Undang Sumantri.
Undang Sumantri (USAM) merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait lengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementrian Agama (Kemenag) tahun 2011.
Deputi Penindakan KPK Karyoto menjelaskan, Undang Sumantri bakal ditahan selama 20 hari ke depan untuk masa penahanan pertamanya. Sumantri dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka USM selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 4 Desember 2020 sampai dengan tanggal 23 Desember 2020 di Rumah tahan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK," kata Karyoto, saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (4/12/2020).( )
Sebelumnya, KPK menetapkan Undang Sumantri sebagai tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemenag.
Diketahui, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus korupsi pengadaan Peralatan Laboratorium Komputer untuk Madrasah Tsanawiyah dan Pengadaan Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi untuk Jenjang Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag tahun 2011.
(
)
Atas perbuatannya, tersangka Undang Sumantri diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu memeroses anggota badan anggaran DPR RI periode 2009-2014 Dzulkarnaen Djabar sebagai tersangka. Dia telah divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan barang/jasa di Kementerian Agama Tahun 2011.
Dendy Prasetia yang merupakan anak Dzulkarnaen Djabar, selaku rekanan Kemenag juga divonis penjara dalam kasus yang sama. Dzulkarnaen Djabar bersama-sama Dendy dan Fahd El Fouz telah mempengaruhi pejabat di Kemenag untuk memenangkan PT BKM sebagai Pelaksana Proyek Pengadaan Lab Komputer MTs pada TA 2011.
Undang Sumantri (USAM) merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait lengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementrian Agama (Kemenag) tahun 2011.
Deputi Penindakan KPK Karyoto menjelaskan, Undang Sumantri bakal ditahan selama 20 hari ke depan untuk masa penahanan pertamanya. Sumantri dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka USM selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 4 Desember 2020 sampai dengan tanggal 23 Desember 2020 di Rumah tahan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK," kata Karyoto, saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (4/12/2020).( )
Sebelumnya, KPK menetapkan Undang Sumantri sebagai tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemenag.
Diketahui, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus korupsi pengadaan Peralatan Laboratorium Komputer untuk Madrasah Tsanawiyah dan Pengadaan Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi untuk Jenjang Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag tahun 2011.
(
Baca Juga
Atas perbuatannya, tersangka Undang Sumantri diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu memeroses anggota badan anggaran DPR RI periode 2009-2014 Dzulkarnaen Djabar sebagai tersangka. Dia telah divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan barang/jasa di Kementerian Agama Tahun 2011.
Dendy Prasetia yang merupakan anak Dzulkarnaen Djabar, selaku rekanan Kemenag juga divonis penjara dalam kasus yang sama. Dzulkarnaen Djabar bersama-sama Dendy dan Fahd El Fouz telah mempengaruhi pejabat di Kemenag untuk memenangkan PT BKM sebagai Pelaksana Proyek Pengadaan Lab Komputer MTs pada TA 2011.
(dam)
tulis komentar anda