Sudah Lebih dari 4 Jam, Ketua KAMI Ahmad Yani Masih Diperiksa Bareskrim
Jum'at, 04 Desember 2020 - 19:01 WIB
Sebenarnya kata Yani, dirinya masih diharuskan melakukan isolasi mandiri lantaran sempat dinyatakan terinfeksi Covid-19. Namun dirinya memilih untuk memenuhi panggilan
Penyidik.
"Karena ini panggilan kedua nanti akan saya jelaskan saja karena nanti tergantung penyidik apa mau melanjutkan pemeriskaan atau tidak," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka yang diduga menghasut kericuhan selama demo menolak Omnibus Law UU Ciptaker beberapa waktu terakhir.
Mereka dijerat dengan pasal beragam, mulai dari Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE), ujaran kebencian berdasarkan SARA, hingga pasal KUHP tentang penghasutan.
Penyidik.
"Karena ini panggilan kedua nanti akan saya jelaskan saja karena nanti tergantung penyidik apa mau melanjutkan pemeriskaan atau tidak," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka yang diduga menghasut kericuhan selama demo menolak Omnibus Law UU Ciptaker beberapa waktu terakhir.
Mereka dijerat dengan pasal beragam, mulai dari Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE), ujaran kebencian berdasarkan SARA, hingga pasal KUHP tentang penghasutan.
(maf)
Lihat Juga :