Pandemi Corona, Masa Kerja dari Rumah bagi PNS Kembali Diperpanjang
Selasa, 12 Mei 2020 - 14:59 WIB
Dalam surat tertanggal 12 Mei 2020 itu, Tjahjo menegaskan PNS harus bekerja dari rumah atau tempat tinggal yang bersangkutan ditugaskan di instansi pemerintah. Dia juga menekankan pentingnya keberlangsungan pelayanan publik.
“Pejabat pembina kepegawaian (PPK) memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan di lingkungan instansinya tidak mengganggu penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.
Selain itu juga penyesuaian sistem kerja di wilayah yang memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Sebelumnya Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo telah menerbitkan surat edaran (SE) tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah yang Berada di Wilayah dengan PSBB.
Di dalam SE beromor 45/2020 menyebutkan bahwa PNS yang tempat tinggalnya berada di area PSBB dapat bekerja dari rumah sepenuhnya.
“Pejabat pembina kepegawaian (PPK) memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan di lingkungan instansinya tidak mengganggu penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.
Selain itu juga penyesuaian sistem kerja di wilayah yang memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Sebelumnya Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo telah menerbitkan surat edaran (SE) tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah yang Berada di Wilayah dengan PSBB.
Di dalam SE beromor 45/2020 menyebutkan bahwa PNS yang tempat tinggalnya berada di area PSBB dapat bekerja dari rumah sepenuhnya.
(dam)
Lihat Juga :