Suap Benur Edhy Prabowo, KPK Geledah Rumah Dinas Anggota DPR

Jum'at, 04 Desember 2020 - 13:28 WIB
KPK menggeledah rumah dinas seorang anggota DPR pada Kamis (3/12/2020) dan menyita sejumlah dokumen berkaitan dengan ekspor benih lobster yang menyeret mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Foto/ist
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantaaan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas seorang anggota DPR di Kalibata, Jakarta Selatan. Penggeledahan berkaitan dengan dugaan suap perizinan ekspor benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo .

"Kamis (3/12/2020), tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kompleks Rumah Dinas DPR di Kalibata Jaksel. Penggeledahan dilakukan sampai dengan pukul 24.00 WIB," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (4/12/2020).



(Baca: Pengganti Edhy Prabowo Ditunjuk Bareng Reshuffle Kabinet, Diprediksi setelah Pilkada)

Belum diketahui nama maupun asal partai anggota DPR yang digeledah pada Kamis (3/12/2020) kemarin. KPK belum bersedia mengungkapkan informasi tersebut. Kendati demikian, kata Ali, dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen diduga terkait perizinan ekspor benih lobster .

"Adapun dalam penggeledahan tersebut telah ditemukan dan diamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan perkara ini," pungkasnya.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster. Ketujuh tersangka itu yakni, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP); Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misata (APM).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!