Satgas Covid-19: Jangan Sampai Keterbatasan Alat Kesehatan Hambat Hak Masyarakat

Jum'at, 04 Desember 2020 - 11:20 WIB
"Antisipasi yang telah dirancang jika terjadi lonjakan kasus sudah disiapkan untuk memastikan bahwa pelayanan kesehatan masyarakat bisa terjamin apapun situasinya," lanjut Wiku masih menjawab pertanyaan media.

Kementerian Kesehatan saat ini sudah membuat rekayasa pelayanan kesehatan, sesuai dengan besar lonjakan kebutuhan tempat tidur yang tinggi di rumah sakit. Yaitu jika terjadi kenaikan pasien sebesar 20 sampai dengan 50 persen, maka pelayanan dapat beroperasi tanpa perubahan apapun, karena pada dasarnya rumah sakit masih dapat menampung.

Jika kenaikan pasien lebih dari 50 sampai dengan 100 persen, maka rumah sakit dapat menggunakan ruang perawatan umum menjadi ruang perawatan pasien Covid-19. Lalu, jika kenaikan pasien lebih dari 100 persen, maka dapat mendirikan tenda darurat di area rumah sakit, atau mendirikan rumah sakit lapangan, atau darurat bekerjasama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan TNI, mendirikan di luar area rumah sakit.

Selain itu, pemerintah diberbagai daerah juga sudah berupaya keras dalam mencegah penularan Covid-19 seperti melakukan tracing (pelacakan). Dalam hal ini, seperti Dinas Kesehatan DKI Jakarta sudah melakukan tracing kepada kontak terdekat dari Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria. Tracing dilakukan kepada 437 orang yang melakukan kontak erat dengan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.

"Dan dari tracing yang sudah dilakukan, ditemukan sebanyak 24 orang positif Covid-19. Rinciannya, 5 orang berasal dari kontak erat gubernur, dan 19 orang kontak erat wakil gubernur," jelasnya masih menjawab pertanyaan media.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!