Wapres Ungkap Dana Desa Salah Satu Cara Cegah Daerah yang Ingin Otonom
Jum'at, 04 Desember 2020 - 08:14 WIB
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menegaskan pemerintah akan melanjutkan moratorium pemekaran daerah setelah lebih dari 6 tahun sama sekali tidak menambah daerah otonom baru (DOB). Ma'ruf menyebut telah pemerintah melakukan berbagai optimalisasi kebijakan sebagai alternatif solusi bagi masalah di daerah-daerah yang ingin mekar.
“Pemerintah melakukan optimalisasi kebijakan yang bersentuhan dengan masyarakat sebagai bagian dari alternatif dan solusi masalah dari pemerintahan daerah sebelum pemekaran,” katanya dikutip dari siaran pers Setwapres, (4/12/2020).
(Baca: Moratorium Pemekaran Daerah Berlanjut, Wapres: Keuangan Negara Belum Memungkinkan)
Kebijakan-kebijakan tersebut antara lain dana desa, pencegahan stunting hingga program jaminan dan perlindungan sosial.
“Pemberian Dana Desa dalam APBN Tahun 2020 sebesar Rp71.2 triliun. Dan dalam Rancangan APBN Tahun 2021 sebesar Rp72 triliun atau naik sebesar 1,1%. Kemudian juga program pencegahan stunting, program jaminan sosial, dan perlindungan sosial lainnya,” ungkapnya.
Seperti diketahui alasan dilanjutkannya moratorium pemekaran daerah adalah kapasitas fiskal pemerintah yang saat ini belum memungkinkan. Selain itu anggaran pemerintah saat ini difokuskan untuk penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
“Keuangan negara juga belum memungkinkan. Terutama karena masih diperlukannya pembiayaan prioritas-prioritas pembangunan nasional yang bersifat strategis. Seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan sumber daya manusia. Kondisi kebijakan fiskal nasional sedang difokuskan untuk penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional,” jelas Maruf.
Alasan lainnya adalah dari hasil evaluasi pemerintah menunjukkan bahwa daerah pemekaran sebagian besar belum mandiri secara fiskal. Dimana sebagian besar masih tergantung dengan anggaran dari pemerintah pusat. “Porsi PAD-nya masih berada di bawah dana transfer pusat. Ini salah satu alasannya itu (moratorium),” tuturnya.
“Pemerintah melakukan optimalisasi kebijakan yang bersentuhan dengan masyarakat sebagai bagian dari alternatif dan solusi masalah dari pemerintahan daerah sebelum pemekaran,” katanya dikutip dari siaran pers Setwapres, (4/12/2020).
(Baca: Moratorium Pemekaran Daerah Berlanjut, Wapres: Keuangan Negara Belum Memungkinkan)
Kebijakan-kebijakan tersebut antara lain dana desa, pencegahan stunting hingga program jaminan dan perlindungan sosial.
“Pemberian Dana Desa dalam APBN Tahun 2020 sebesar Rp71.2 triliun. Dan dalam Rancangan APBN Tahun 2021 sebesar Rp72 triliun atau naik sebesar 1,1%. Kemudian juga program pencegahan stunting, program jaminan sosial, dan perlindungan sosial lainnya,” ungkapnya.
Seperti diketahui alasan dilanjutkannya moratorium pemekaran daerah adalah kapasitas fiskal pemerintah yang saat ini belum memungkinkan. Selain itu anggaran pemerintah saat ini difokuskan untuk penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
“Keuangan negara juga belum memungkinkan. Terutama karena masih diperlukannya pembiayaan prioritas-prioritas pembangunan nasional yang bersifat strategis. Seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan sumber daya manusia. Kondisi kebijakan fiskal nasional sedang difokuskan untuk penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional,” jelas Maruf.
Alasan lainnya adalah dari hasil evaluasi pemerintah menunjukkan bahwa daerah pemekaran sebagian besar belum mandiri secara fiskal. Dimana sebagian besar masih tergantung dengan anggaran dari pemerintah pusat. “Porsi PAD-nya masih berada di bawah dana transfer pusat. Ini salah satu alasannya itu (moratorium),” tuturnya.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda